Meirizka Widjaja Jadi Dalang Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti

Meirizka Widjaja dalang kasus penyuapan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti terhadap tiga mejelis hakim PN Surabaya

Editor: adi kurniawan
Handout
Meirizka Widjaja dalang kasus penyuapan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti terhadap tiga mejelis hakim PN Surabaya 

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar beserta sejumlah barang elektronik. Sementara dari rumah tersangka Zarof Ricar, uang cash yang diamankan hampir mencapai Rp 1 triliun dan emas 51 kilogram.

Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.

Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof. 

Sementara biaya suap sebesar Rp 5 miliar untuk tiga hakim kasasi yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. 

Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved