Daftar 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Lengkap dengan Perannya

Berikut ini daftar tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Patra Niaga pada 2018-2023

Editor: adi kurniawan
KOMPAS.CO/DIAN MAHARANI
TERSANGKA BARU - Berikut ini daftar tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Patra Niaga pada 2018-2023 

SRIPOKU.COM - Berikut ini daftar tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain daftar tersangka baru juga lengkap dengan masing-masing perannya.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka (baru)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di di Gedung Kejagung, Jakarta, disiarkan langsung YouTube KompasTV, , Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Daftar 12 Saksi yang Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ada Eks Dirut dan Manager

Daftar tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Patra Niaga yaitu:

1. Vice President Suplai dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN.

2. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 berinisial HB

3. Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018 berinisial TN

4. Vice President Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat Pertamina 2019-2020 berinisial DS 

5. Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping berinisial AS 

6. Supervisor Integrated Supply Chain PT Pertamina 2018-2020 berinisial HW

7. Business Development Manager PT Travikura 2019-2021 berinisial MH

8. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi berinisial IP 

9. Beneficial owner atau penerima manfaat PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak berinisial MRC

Qohar mengungkapkan para tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum terkait tata kelola minyak hingga mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.

Adapun tindakan melawan hukum yang dimaksud yaitu terkait perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved