Daftar 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Lengkap dengan Perannya

Berikut ini daftar tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Patra Niaga pada 2018-2023

Editor: adi kurniawan
KOMPAS.CO/DIAN MAHARANI
TERSANGKA BARU - Berikut ini daftar tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Patra Niaga pada 2018-2023 

"Kedua, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah," jelasnya.

Selanjutnya, mereka juga diduga melakukan tindakan melawan hukum terkait perencanaan dan pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM).

Keempat, para tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan sewa kapal.

"Lima, penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM (Orbit Terminal Merak)," tuturnya.

Qohar mengatakan para tersangka juga melakukan penyimpangan terkait pemberian kompensasi produk Pertalite.

Selanjutnya, adanya penyimpangan terkait penjualan solar subsidi terhadap pihak swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga pasar.

Para tersangka dianggap melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Lalu, mereka juga melanggar PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Permen BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Qohar mengatakan belum bisa menyampaikan seluruh aturan yang dilanggar para tersangka.

Namun, dia mengungkapkan para tersangka melanggar 15 aturan perundang-undangan dalam kasus ini.

"Nanti pada saatnya dalam persidangan, teman-teman wartawan bisa melihat langsung aturan apa saja yang dilanggar para tersangka," katanya.

Tak cuma itu, dalam tindak pidana korupsinya, Qohar mengatakan para tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Detil Peran 9 Tersangka Baru

Qohar mengatakan AN memiliki beberapa peran seperti melakukan penyewaan terminal BBM dari PT Orbit Terminal Merak dengan cara melawan hukum yaitu dengan menghilangkan hak kepemilikan dari PT Pertamina dan harga yang tinggi di dalam kontrak pengadaan.

Lalu, AN juga bekerjasama dengan tersangka HB untuk melakukan penunjukan langsung kerjasama sewa terminal BBM Merak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved