Terkuak Peran Ibu Ronald Tannur Tersangka Baru Kasus Suap Atas Vonis Bebas Pembunuhan Dini Sera

Inilah peranan Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti

Editor: adi kurniawan
Handout
Inilah peranan Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti 

SRIPOKU.COM -- Inilah peranan Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Penyidik menjelaskan, ibu Ronald Tannur (MW) menghubungi tersangka Lisa Rahmat (LR) agar menjadi kuasa hukum putranya. 

Hal tersebut dikatakan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024).

Abdul Qohar menyebut bahwa MW merupakan teman dekat LR. 

MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

Dini Sera merupakan kekasih Ronald Tannur

"Dalam pertemuan LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang ditempuh," kata Qohar. 

LR kemudian meminta tolong kepada tersangka Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim di PN Surabaya yang mengadili Tannur.

Baca juga: Sosok Penyidik Kejagung Yang Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru Perkara Suap Pembunuhan

 LR dan MW kemudian sepakat dalam permufakatan jahat itu. 

Qohar mengatakan, selama berperkara di PN Surabaya, MW memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. 

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

"LR juga menalangi lebih dahulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp 2 miliar. Sehingga total biaya sebanyak Rp 3.5 miliar diberikan untuk majelis hakim dimaksud," jelas Qohar. 

"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved