Berita Musi Rawas

Meresahkan Warga, Komplotan Curanmor di Musi Rawas Diringkus Polisi, 1 Tersangka Masih Pelajar

Berawal dari keresahan tersebut, kemudian Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil meringkus 2 tersangka.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Fadhila Rahma
Humas Polres Musi Rawas
Dua tersangka curanmor saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS-- Beberapa hari terakhir, warga di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel diresahkan dengan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) dan juga begal. 

Berawal dari keresahan tersebut, kemudian Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil meringkus 2 tersangka.

Mirisnya, 1 tersangka diantaranya masih berstatus sebagai pelajar. 

Adapun identitas 2 tersangka tersebut adalah Endi Widiyanto (25) warga Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau dan RF (16) yang masih pelajar yang juga warga Kota Lubuklinggau.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Sabtu (2/11/2024) membenarkan penangkapan tersebut. 

"Keduanya diamankan di rumahnya Jalan Pelita Kelurahan Talang Rejo, Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (1/11/2024)," kata Kasi Humas. 

Baca juga: Tertangkap Oleh Warga, Oknum Lurah di Musi Rawas Diduga Galang Masa Untuk Paslon Tertentu

Tersangka diamankan lantaran merampas satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna merah nopol A-4412-DJ, milik RN (23) yng sepat viral di media sosial, lantaran aksinya terekam kamera. 

"Pencurian tersebut terjadi di Toko Cantik di Kelurahan Megang Sakti I Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas pada Selasa (15/10/2024) sekira pukul 16.00 Wib," ucap Kasi Humas. 

Penangkapan kedua tersangka, berawal dari viral nya aksi pencurian yang dilakukan tersangka saat melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax warna merah di Kecamatan Megang Sakti dan Honda Scoopy warna merah hitam di Kecamatan Purwodadi.

"Aksi mereka ini terekam CCTV dan viral di media sosial," jelas Kasi Humas.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang didapat, diketahui bahwa pelaku dari pencurian sepeda motor tersebut adalah tersangka Endik dan RF warga kota Lubuklinggau.

"Kemudian anggota pun mengetahui lokasi dan keberadaan salah satu tersangka yakni RF," kata Kasi Humas. 

Selanjutnya, anggota pun melakukan penangkapan terhadap tersangka RF. Saat diinterogasi, tersangka RF mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya bernama Endik. 

"Tersangka Endik pun berhasil diamankan di rumahnya di daerah Jalan Pelita Kelurahan Talang Rejo, Lubuklinggau," jelas Kasi Humas.

Dari pengakuan tersangka Endik, bahwa sepeda motor milik korban dijual di Kepala Curup Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved