Berita Musi Rawas

NASIB 13 Kades di Musi Rawas yang Masa Jabatannya Habis, Mendagri Tito Terbitkan SE, Begini Isinya!

Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Eko Mustiawan (Handout)
Kabid Pemerintah Desa DPMD Musi Rawas Satria Natanegara 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS – Sebanyak 13 mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Musi Rawas yang masa jabatannya telah habis pada periode November 2023 hingga Januari 2024, akan segera dikukuhkan kembali.

Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta sejumlah rekomendasi pemerintah pusat terkait masa jabatan kepala desa.

Dalam SE itu, kepala daerah diminta segera melakukan pengukuhan dengan batas waktu maksimal 4 minggu sejak surat ditandatangani pada 31 Juli 2025.

Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Rawas, Satria Natanegara, membenarkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan proses pengukuhan.

"Betul, ada 13 eks kepala desa yang akan dikukuhkan kembali, sesuai dengan SE Mendagri tersebut. Masa jabatannya akan diperpanjang selama dua tahun sejak dikukuhkan," ujar Satria saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

Daftar 13 Eks Kades yang Akan Dikukuhkan:

  1. Rozi Ali Sunaryo (Kades Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi)
  2. Mipta Chori (Kades Lubuk Muda, Muara Kelingi)
  3. Zakariah (Kades Lubuk Ngin Baru, Selangit)
  4. Jasman (Kades Tri Sakti, Megang Sakti)
  5. Ishak Arbawi (Kades Megang I, Megang Sakti)
  6. Kasim (Kades Mulyo Sari, Megang Sakti)
  7. Ali Sabot (Kades Sumber Sari, Sumber Harta)
  8. Joni (Kades Jaya Tunggal, Tuah Negeri)
  9. Darman (Kades Jaya Bhakti, Tuah Negeri)
  10. Candra Jaya Andi P (Kades Bamasco, Tuah Negeri)
  11. Samsul Agais (Kades Kosgoro, STL Ulu Terawas)
  12. Misrayani (Kades Taba Tengah, Selangit)
  13. Drs. M. Sidik (Kades Muara Kati Baru I, TPK)

Satria menambahkan, ketentuan ini tidak berlaku bagi kepala desa yang telah berhenti tetap, mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak bersedia diperpanjang, atau desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Tiga Kades Tidak Diperpanjang

Selain 13 nama yang akan dikukuhkan, terdapat 3 kepala desa yang tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan karena berhenti tetap. Mereka adalah Ariyanto (Kades Sukamerindu, STL Ulu Terawas), Budi Utomo (Kades Batu Gane, Selangit) dan Zulkipli Lubis (Kades Rantau Alih, Sukakarya).

Pengukuhan Tunggu Arahan Pimpinan

Terkait jadwal resmi pengukuhan, Satria menyebut pihaknya masih menunggu arahan pimpinan. Namun, kemungkinan besar akan dilaksanakan pada tanggal 27 atau 29 Agustus 2025 mendatang.

"Kita masih menunggu keputusan pimpinan terkait waktu pastinya. Yang jelas, proses ini harus segera dilaksanakan sesuai SE Mendagri," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved