Pilkada Empat Lawang 2024

Sidang PTUN, KPU Empat Lawang Optimis Gugatan Balon Bupati HBA Akan Ditolak

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTUN) Palembang, Kamis (24/10/2024), kembali menggelar sidang sengketa proses Pilkada Empat Lawang

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTUN) Palembang, Kamis (24/10/2024) kembali menggelar sidang sengketa proses Pilkada Empat Lawang tahun 2024. 

Hal ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan administrasi persyaratan calon kepala daerah. Dalam sidang tersebut, Hendy menjelaskan bahwa berdasarkan penghitungan dari SK awal tahun 2013 hingga SK pemberhentian di tahun 2016, Bupati Empat Lawang HBA sudah menjalani dua periode masa jabatan.

Periode pertama dihitung dari 5 tahun sebelumnya, dan periode kedua dimulai dari pelantikan pada 26 Agustus 2013 hingga pemberhentiannya di Juni 2016.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 Tahun 2009, Hendy menyatakan bahwa jabatan kepala daerah yang sudah dijalani setengah atau lebih dari masa 5 tahun (60 bulan) dianggap sebagai satu periode penuh.

Dalam kasus HBA, masa jabatan dari 2013 hingga 2016 terhitung 34 bulan, yang sudah melewati batas setengah masa jabatan (30 bulan). Dengan demikian, masa jabatan tersebut sudah dihitung sebagai satu periode penuh ditambah dengan periode pertamanya yang berarti HBA telah menjabat selama dua periode.


Keterangan ini disampaikan dengan percaya diri oleh Hendy di hadapan majelis hakim yang menegaskan bahwa berdasarkan perhitungan Kemendagri dan regulasi yang berlaku, HBA tidak dapat ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah karena sudah menjalani dua periode masa jabatan.


Pengacara KPU Kabupaten Empat Lawang Syaifuddin SH, memberikan pernyataan usai sidang perdana sengketa Pilkada di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang terkait gugatan mengenai masa jabatan kepala daerah. Dalam kasus ini sengketa menyangkut perhitungan masa jabatan kepala daerah, khususnya terkait apakah kepala daerah tersebut telah menjabat dua periode.


Syaifuddin menjelaskan bahwa inti dari gugatan ini adalah perdebatan mengenai masa jabatan kepala daerah periode kedua, yang dikaitkan dengan kasus korupsi. Penggugat menafsirkan bahwa masa jabatan dihitung hingga keputusan hukum tetap (inkrah). Dalam hal ini, pihak KPU menggunakan rujukan dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan telah memperkuat argumennya berdasarkan penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri.


"Periodisasi jabatan dihitung sejak pelantikan awal hingga adanya keputusan hukum tetap yang dalam kasus ini sudah melewati masa dua setengah tahun, tepatnya sekitar 2,8 tahun," ujar Syaifuddin.


Ia juga menekankan bahwa dalam menangani sengketa ini KPU berpedoman pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya Putusan MK Nomor 22 Tahun 2009 dan Putusan MK Nomor 67 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa masa jabatan lebih dari setengah periode dihitung sebagai satu periode penuh. Kedua putusan ini menurutnya sangat jelas dan tidak ada persoalan. Namun, penggugat tampaknya menafsirkan secara berbeda terkait Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023.


Syaifuddin menjelaskan bahwa penggugat salah memahami putusan terbaru MK ini, yang menurut mereka memberikan multi tafsir. Putusan MK tersebut tidak membatalkan pasal atau mengubah aturan, tetapi menolak pengujian undang-undang terkait masa jabatan. Artinya, tidak ada perubahan hukum yang membuat penggugat memiliki dasar untuk gugatan mereka.


Selain itu, Syaifuddin menyoroti fenomena pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang kadang berlangsung lama tanpa batas waktu yang jelas. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi menolak pengujian substansi undang-undang ini karena filosofi yang mendasari Plt tersebut sudah jelas, bahwa jabatan Plt tidak mempengaruhi masa jabatan definitif.


Pada akhirnya, Syaifuddin menegaskan bahwa KPU tetap berpegang pada peraturan KPU, khususnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tata cara pencalonan kepala daerah. Regulasi ini, menurutnya, masih berlaku dan tidak ada keputusan lembaga resmi yang membatalkannya, termasuk dari Mahkamah Agung.


"Ini menjadi rujukan universal bagi seluruh pemilu di Indonesia," pungkasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved