Pilkada Empat Lawang 2024

Beda Nasib dengan Pilwako Pagar Alam, MK Lanjutkan Gugatan Pilkada Empat Lawang ke Tahap Pembuktian

Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan

|
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Odi Aria
MK
PENGUMUMAN MAJELIS HAKIM - Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra membacakan pengumuman pada sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III, Selasa (4/2/2025), pengumuman tersebut menyatakan ada sebanyak 7 gugatan Pilkada 2024 pada sesi III yang lanjut ke tahap pembuktian. 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan untuk melanjutkan satu gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang pada 2024 ke tahap pembuktian lanjutan.

Hal ini berbanding terbalik dengan Pilkada Pagar Alam, yang mana MK menolak gugatan yang diajukan paslon 01 dan 02.

Keputusan ini diumumkan oleh Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III, pada Selasa (4/2/2025).

"Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada 7 nomor yang belum diputuskan, dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya," ujar Hakim Saldi Isra.

Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024.

Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.

Bagi para pihak yang kasusnya dilanjutkan, mereka dapat mengajukan hingga empat saksi atau ahli sekaligus dalam persidangan tersebut.

Sidang lanjutan ini akan digelar pada 7 hingga 17 Februari 2025, dengan setiap perkara dijadwalkan untuk hadir pada waktu yang telah ditentukan.

Di sisi lain, pada sidang yang sama, MK juga menolak gugatan Pilkada Empat Lawang dengan nomor perkara 03/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Gugatan ini digugurkan karena Yayasan Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia Indonesia sebagai pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon dalam perkara tersebut.

"Pemohon bukan pemantau pemilihan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024, sehingga gugatan ini tidak dapat diterima," ujar Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, dalam amar putusannya.

Gugatan Pilkada Pagar Alam Ditolak

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara PHPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pagar Alam, Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang perkara tersebut MK memutuskan menolak gugatan PHPU dari Paslon 01 dan 02.

Dalam putusan perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari gugatan PHPU paslon 02 H Alpian Maskoni dan Alfikriansyah dan perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari paslon 01 yaitu Hj Hepi Safriani dan Efsi SE.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved