Pilkada Empat Lawang 2024
Beda Nasib dengan Pilwako Pagar Alam, MK Lanjutkan Gugatan Pilkada Empat Lawang ke Tahap Pembuktian
Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan untuk melanjutkan satu gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang pada 2024 ke tahap pembuktian lanjutan.
Hal ini berbanding terbalik dengan Pilkada Pagar Alam, yang mana MK menolak gugatan yang diajukan paslon 01 dan 02.
Keputusan ini diumumkan oleh Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III, pada Selasa (4/2/2025).
"Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada 7 nomor yang belum diputuskan, dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya," ujar Hakim Saldi Isra.
Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024.
Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.
Bagi para pihak yang kasusnya dilanjutkan, mereka dapat mengajukan hingga empat saksi atau ahli sekaligus dalam persidangan tersebut.
Sidang lanjutan ini akan digelar pada 7 hingga 17 Februari 2025, dengan setiap perkara dijadwalkan untuk hadir pada waktu yang telah ditentukan.
Di sisi lain, pada sidang yang sama, MK juga menolak gugatan Pilkada Empat Lawang dengan nomor perkara 03/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Gugatan ini digugurkan karena Yayasan Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia Indonesia sebagai pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon dalam perkara tersebut.
"Pemohon bukan pemantau pemilihan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024, sehingga gugatan ini tidak dapat diterima," ujar Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, dalam amar putusannya.
Gugatan Pilkada Pagar Alam Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara PHPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pagar Alam, Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang perkara tersebut MK memutuskan menolak gugatan PHPU dari Paslon 01 dan 02.
Dalam putusan perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari gugatan PHPU paslon 02 H Alpian Maskoni dan Alfikriansyah dan perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari paslon 01 yaitu Hj Hepi Safriani dan Efsi SE.
Pengamat Bagindo Optimis Joncik-Arifai Dilantik, Meski MK Lanjutkan Gugatan Pilkada Empat Lawang |
![]() |
---|
MK Lanjutkan Gugatan Pilkada Empat Lawang 2024, Joncik Muhammad Siap Hadapi Kemungkinan Terjadi |
![]() |
---|
Bawaslu Sumsel Klarifikasi Isu PSU di Empat Lawang, Tegaskan Belum Ada Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Pleno Perolehan Suara Pilkada Empat Lawang 2024, Kotak Kosong Tumbang di Tangan Petahana |
![]() |
---|
Pilkada Empat Lawang 2024, 1 TPS Masuk Kategori Sangat Rawan, 14 TPS Rawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.