Pilkada Empat Lawang 2024

Beda Nasib dengan Pilwako Pagar Alam, MK Lanjutkan Gugatan Pilkada Empat Lawang ke Tahap Pembuktian

Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan

|
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Odi Aria
MK
PENGUMUMAN MAJELIS HAKIM - Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra membacakan pengumuman pada sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III, Selasa (4/2/2025), pengumuman tersebut menyatakan ada sebanyak 7 gugatan Pilkada 2024 pada sesi III yang lanjut ke tahap pembuktian. 

Dalam dua gugutan tersebut MK mengeluarkan amar putusan yaitu mengadili dalam eksepsi MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkiat serta menolak eksepsi pemohon dan pihak terkiat serta dalam pokok permohonan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak.

MK menyampaikan bahwa dalil-dailil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Bahkan MK tidak menemukan kejadian luar biasa dalam Pilkada Pagar Alam tersebut.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang MK sesi II pada Selasa (4/2/2025).

Sementar itu Paslon 03 Ludi Oliansyah dan Hj Bertha sebagai pihak terkiat melalui Ketua Pemenangan Astan mengatakan, pihaknya sebagai pihak terkait dan merupakan paslon dengan perolehan suata terbanyak di Pilkada Pagar Alam senang mendengar ptusan MK pada sidang perkara yang digelar hari ini.

"Alhamdulillah ini akhir proses panjang dari perjuangan kami di Pilkada Pagar Alam. Mulai dari proses pendaftaran sampai saat ini di sidang MK dan hakim memutuskan menolak semua gugutan baik dari Paslon 01 dan 02," ujarnya.

Saat ini pihaknya akan menunggu pihak KPU Kota Pagar Alam menggelar sidang pleno untuk mengumumkan calon terpilih di Pilkada Kota Pagar Alam.

"Kita tinggal menunggu sidang pleno KPU untuk membacakan putusan bahwa paslon 03 Ludi Oliansyah dan Hj Bertha Edgar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved