Pilkada Empat Lawang 2024

Bawaslu Sumsel Klarifikasi Isu PSU di Empat Lawang, Tegaskan Belum Ada Putusan MK

Kurniawan memberikan klarifikasi terkait isu yang ramai di media sosial yang menyebutkan bahwa sudah ada putusan dari MK untuk melaksanakan PSU

Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
handout
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan- Bawaslu Sumsel Klarifikasi Isu PSU di Empat Lawang, Tegaskan Belum Ada Putusan MK. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada yang tengah berlangsung, termasuk isu yang beredar mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang.

Kurniawan memberikan klarifikasi terkait isu yang ramai di media sosial yang menyebutkan bahwa sudah ada putusan dari MK untuk melaksanakan PSU di Empat Lawang.

“Belum ada, semua masih berproses di MK,” kata Kurniawan saat ditemui di Palembang, Selasa (21/1/2025).

Menurut Kurniawan, narasi yang beredar di media sosial tersebut hanyalah tuntutan yang disampaikan oleh pemohon dalam sidang perdana yang digelar pada 9 Januari 2025.

Pada sidang tersebut, pemohon mengajukan permohonan untuk dilaksanakannya PSU. Namun, hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi dari MK.

Kurniawan juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya dan menunggu keputusan resmi dari MK.

"Kami harap masyarakat dapat bersabar dan menunggu keputusan resmi dari MK nanti," ujar Kurniawan.

Dalam kesempatan itu, Kurniawan juga menjelaskan peran Bawaslu dalam memberikan keterangan di MK terkait sengketa Pilkada. Bawaslu Sumsel, kata Kurniawan, telah melaksanakan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hasil pengawasan tersebut menjadi dasar bagi Bawaslu dalam memberikan keterangan kepada MK.

“Keterangan yang kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi disusun berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. Keterangan ini disesuaikan dengan pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa tersebut,” jelasnya.

Kurniawan menambahkan, bahan keterangan yang disiapkan di MK merupakan hasil kerja kolektif antara Bawaslu kabupaten/kota dengan dukungan dari Bawaslu Provinsi.

Proses ini dilakukan dengan sangat teliti untuk memastikan agar data dan informasi yang disampaikan di MK sesuai dengan fakta di lapangan.

Seiring dengan berjalannya proses persidangan, Kurniawan juga mengungkapkan bahwa jadwal tahapan sidang sengketa Pilkada sudah ditentukan. Berdasarkan jadwal yang ada, MK akan mengucapkan putusan pada 7-11 Maret 2025.

Proses persidangan sendiri dijadwalkan akan berlangsung hingga 6 Maret 2025, dengan tahap pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim sebelum keputusan akhir diambil.

Sementara itu, pada sidang lanjutan yang digelar pada 20 Januari 2025, KPU Kabupaten Empat Lawang yang menjadi termohon dalam perkara ini mengajukan jawaban terkait dalil pemohon yang meminta pembatalan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang. KPU menyatakan bahwa segala proses pencalonan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perkara sengketa Pilkada di Empat Lawang ini sendiri masih dalam proses di MK, dan semua pihak yang terlibat diminta untuk mengikuti prosedur hukum yang ada.

Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tetap menunggu putusan resmi dari MK mengenai sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas kebenarannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved