Pilkada Empat Lawang 2024

Pengamat Bagindo Optimis Joncik-Arifai Dilantik, Meski MK Lanjutkan Gugatan Pilkada Empat Lawang

Pengamat Politik Sumsel Drs Bagindo Togar Butar Butar tetap optimis pasangan Joncik-Arifai bakal tetap dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz Sripo
KOLASE/DOK.PRIBADI BAGINDO/TIM PEMENANGAN JONCIK-ARIFAI
OPTIMIS DILANTIK - Pengamat Politik Sumsel Drs Bagindo Togar Butar Butar tetap optimis pasangan Joncik-Arifai bakal tetap dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto. 

SRIPOKU.COM - Pilkada Empat Lawang 2024 menjadi satu-satunya Pilkada di Sumsel gugatannya yang lanjut ke sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan Jumat (7/2/2025) nanti.

Sebagian pihak menerka-nerka pasangan Joncik-Arifai bakal terancam tidak dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih pada pelantikan serentak, 20 Februari 2025 di Istana Negara. 

Namun lain halnya dengan Pengamat Politik Sumsel Drs Bagindo Togar Butar Butar yang tetap menaruh optimis kepada Joncik-Arifai bakal tetap dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Terkait sengketa Pilkada Empat lawang 2024, bisa dipastikan bahwa keputusan dari Hakim di mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan ada pernyataan atau keputusan oleh melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) alias gugatan ditolak," ungkap Bagindo Togar. 

Menurut Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes), pasangan calon Bupati Joncik Muhammad - Arifa'i sebagai pemenang dalam Pilkada Empat Lawang 2024. Dan segera akan ditetapkan secara resmi oleh KPUD setempat.

Mantan Ketua IKA Fisip Unsri ini menyebut keputusan hakim di Mahkamah Konstitusi, sejatinya tidak akan bersedia melayani atau masuk dalam domain atau ranah polemik yang mengacu atas opini, persepsi, apalagi narasi yang multi tafsir. 

"Tetapi fokus preferensinya terhadap regulasi serta rangkaian deskripsi data yang valid yang merupakan prasyarat utama atau substansi PHPU dalam proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya. 

Sedangkan konteks permasalahan dari pihak penggugat yakni terkait "Periodisasi". Dan jelas materi gugatan ini sama sekali tidak relevan atas prinsip mau konsiderans saat hakim untuk menguatkan keputusannya untuk menetapkan pasangan ini sah sebagai pemenang  Pilkada Empat Lwang 2024.

Walaupun tanpa kompetitor; paslon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong.

Joncik Muhammad Siap Hadapi Kemungkinan Terjadi

Bupati Terpilih Empat Lawang DR H Joncik Muhammad SSi SH MM MH menyatakan telah siap dengan segala kemungkinan terjadi apa yang akan diputuskan hasil sengketa Pilkada Empat Lawang 2024 di Mahkamah Konstitusi.

"Insya Allah ini kita hadapi. Ini kan lanjut pada pembuktian proses hukum ada sengketa Pilkada Empat Lawang 2024, mereka menggugat persoalan periodeisasi," ungkap Joncik Muhammad kepada Sripoku.com.

Keputusan Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan diumumkan oleh Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III, pada Selasa (4/2/2025).

"Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada 7 nomor yang belum diputuskan, dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya," ujar Hakim Saldi Isra.

Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved