Pilkada Empat Lawang 2024
Sidang PTUN, KPU Empat Lawang Optimis Gugatan Balon Bupati HBA Akan Ditolak
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTUN) Palembang, Kamis (24/10/2024), kembali menggelar sidang sengketa proses Pilkada Empat Lawang
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTUN) Palembang, Kamis (24/10/2024), kembali menggelar sidang sengketa proses Pilkada Empat Lawang tahun 2024.
Dalam sidang sengketa PTUN Palembang itu, pihak KPU empat Lawang sebagai tergugat dan Bakal Calon Bupati H Budi Antoni Aljufri (HBA) sebagai tergugat, yang mana hakim sidang dipimpin hakim ketua Simon Sinaga Pangondian, SH dengan anggota Bonnyarti Kalalande, SH., MH dan Irhamto, SH.
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan keyakinannya bahwa KPU akan menang dalam gugatan sengketa Pilkada yang sedang diproses di Pengadilan TUN Palembang.
Setelah mengikuti jalannya persidangan, Eskan menegaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi dan ahli yang relevan, untuk memperkuat keputusan yang telah diambil oleh KPU.
"Kami fokus pada tugas pokok dan fungsi kami sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Empat Lawang. Kami mengikuti seluruh tahapan pencalonan kepala daerah yang diatur oleh PKPU dan undang-undang yang berlaku," kata Eskan.
Pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Empat Lawang hanya menetapkan satu pasangan calon yaitu Joncik Muhammad dan Arifa'i.
Eskan menjelaskan bahwa seluruh proses pencalonan, sudah berjalan sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU.
Mengenai gugatan yang diajukan terkait pencalonan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, Eskan menyatakan bahwa KPU telah mengikuti prosedur yang tepat.
Berdasarkan hasil verifikasi, pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, dalam berita acara yang dikeluarkan pada 21 September lalu.
"Kami telah membuktikan di persidangan, bahwa keputusan kami terkait pencalonan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Kami optimis keputusan PT TUN nanti akan menguatkan keputusan yang telah kami ambil," ujarnya.
Eskan juga menegaskan bahwa meski gugatan ini masih berproses, KPU Empat Lawang tetap fokus menjalankan tahapan pemilihan yang tersisa.
Ia menegaskan bahwa KPU tidak akan terlena dengan sengketa ini, dan tetap berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Kami mengikuti proses ini sebagaimana mestinya, dan apapun hasil dari putusan Pengadilan TUN, kami akan lihat bagaimana substansinya. Namun, kami tetap yakin bahwa keputusan KPU sudah tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutup Eskan.
Sementara mantan Wakil Bupati Empat Lawang Syahril Hanafiah yang memberikan kesaksian,dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa jabatan di Pemerintah Daerah Empat Lawang.
Dalam keterangannya Syahril menyampaikan kronologi penunjukan dan pemberhentiannya dari jabatan pemerintahan.
| Pengamat Bagindo Optimis Joncik-Arifai Dilantik, Meski MK Lanjutkan Gugatan Pilkada Empat Lawang |
|
|---|
| MK Lanjutkan Gugatan Pilkada Empat Lawang 2024, Joncik Muhammad Siap Hadapi Kemungkinan Terjadi |
|
|---|
| Beda Nasib dengan Pilwako Pagar Alam, MK Lanjutkan Gugatan Pilkada Empat Lawang ke Tahap Pembuktian |
|
|---|
| Bawaslu Sumsel Klarifikasi Isu PSU di Empat Lawang, Tegaskan Belum Ada Putusan MK |
|
|---|
| Hasil Pleno Perolehan Suara Pilkada Empat Lawang 2024, Kotak Kosong Tumbang di Tangan Petahana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/PTUN-empat-lawang.jpg)