Pilkada Empat Lawang 2024

Sidang PTUN, KPU Empat Lawang Optimis Gugatan Balon Bupati HBA Akan Ditolak

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTUN) Palembang, Kamis (24/10/2024), kembali menggelar sidang sengketa proses Pilkada Empat Lawang

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTUN) Palembang, Kamis (24/10/2024) kembali menggelar sidang sengketa proses Pilkada Empat Lawang tahun 2024. 

Syahril menjelaskan bahwa dirinya dan Budi Antoni diangkat menjadi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) tertanggal 21 Agustus 2013.

Keduanya resmi menjabat setelah pelantikan yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2013.

Namun, pada 22 Oktober 2015, HBA diberhentikan sementara berdasarkan SK Mendagri. Kemudian, SK lain yang terbit pada 29 Juni 2016 menyatakan pemberhentian tetap terhadap HBA sebagai Bupati Empat Lawang.

Syahril menyebut bahwa SK tersebut juga menunjuk dirinya, Syahril Effendi sebagai pejabat yang melaksanakan tugas Bupati hingga Wakil Bupati definitif dilantik menjadi Bupati.

Terakhir  Syahril juga menyampaikan adanya SK tertanggal 27 Desember 2016 yang mengangkat dirinya sebagai Bupati Empat Lawang dan memberhentikan HBA dari jabatan tersebut. Jabatan definitif tersebut terhitung sejak pelantikannya pada 10 Januari 2017.

Sedangkan dalam persidangan terkait gugatan persyaratan calon di Kabupaten Empat Lawang, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang Edison Jaya memberikan kesaksian penting yang menyangkut masa jabatan Bupati dan Plt Bupati.

Edison menjelaskan bahwa pengangkatan Plt Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan.

 Plt Bupati hanya diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas Bupati bukan menggantikan secara penuh. Pengalihan kekuasaan ini terjadi setelah Bupati nonaktif diberhentikan secara permanen.

Lebih lanjut Edison mengatakan bahwa dirinya masih menjabat hingga Juni 2016 pada saat pemberhentian Bupati secara permanen.

Hingga masa tersebut, Bupati nonaktif tetap menerima fasilitas seperti gaji dan kendaraan dinas, karena belum ada petunjuk resmi dari Kementerian maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghentikan fasilitas tersebut.

Saksi juga menambahkan bahwa dirinya saat itu bertindak sebagai saksi fakta yang menjabat sebagai bagian dari KPU Kabupaten Empat Lawang dari Desember 2015 hingga Januari 2021 selama periode lima tahun.

Selain itu Ahli dari Kementerian Dalam Negeri R Hendy Nur Kesuma memberikan kesaksian dalam sidang gugatan terkait penghitungan masa jabatan seorang kepala daerah.

Dalam keterangannya Hendy menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Hal ini penting untuk memastikan apakah seorang pejabat sudah menjalani satu atau dua periode masa jabatan.

Hendy menegaskan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengacu pada PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang tata cara pencalonan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved