Pilkada Sumsel 2024

Cara Mengurus dan Syarat Pindah Memilih Pilkada 2024 di Sumsel

Pindah memilih atau pindah TPS adalah mekanisme bagi masyarakat yang masuk DPT, tetapi tidak dapat mencoblos di TPS terdaftar

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat
Nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Pilkada Serentak 2024. Nomor 1 HDCU, Nomor 2 Eddy Santana Putra-Riezky Nomor 3 pasangan Mawardi Yahya-Anita Noeringhati, dalam rapat pleno terbuka, di KPU Sumsel, Senin (23/9/2024). 

Diungkapkan Prahara, pindah memilih dapat dilakukan jika masyarakat berada di kota/kabupaten lain yang masih dalam satu provinsi. 

Syarat pindah memilih Pilkada 2024 Setiap pemilih yang akan mengajukan pindah TPS harus membawa dokumen persyaratan sesuai kondisinya. Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk mengajukan pindah memilih:

Pengajuan H-30 (28 Oktober 2024) Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitasi, surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah. 

Menjalani rehabilitasi narkoba berupa Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah. 

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi diantaranya Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah. 

Pindah domisili Fotokopi KTP-el dan/atau Kartu Keluarga terbaru. Sedangkan Bekerja di luar domisili Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, serta fotokopi KTP-el atau KK terbaru.

Pengajuan H-7 (20 November 2024) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping). 

Tertimpa bencana alam melampirkan Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa. 

Tahanan rutan atau LP melampirkan Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan). Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Selanjutnya, seperti dikutip akun medsos KPU Sumsel, simak cara mengurus pindah TPS memilih pada Pilkada 2024 berikut:

Pemilih datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Lurah/Kepala Desa asal atau tempat tujuan Menunjukkan KTP atau KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung Apabila terdaftar dalam DPT, petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A. Surat Pindah Memilih. 

Nantinya, formulir pindah memilih tersebut dapat dibawa ke TPS saat mencoblos pada hari pemungutan suara Pilkada 2024

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved