Pilkada Sumsel 2024
Cara Mengurus dan Syarat Pindah Memilih Pilkada 2024 di Sumsel
Pindah memilih atau pindah TPS adalah mekanisme bagi masyarakat yang masuk DPT, tetapi tidak dapat mencoblos di TPS terdaftar
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Meski Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan (Sumsel) 2024, telah ditetapkan dan telah didata di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.
Namun, bagi masyarakat dapat mengajukan pindah memilih jika TPS Pilkada 2024 yang ditetapkan, berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini atau saat mencoblos nanti.
Pindah memilih atau pindah TPS adalah mekanisme bagi masyarakat yang masuk DPT, tetapi tidak dapat mencoblos di TPS terdaftar pada hari pemungutan suara.
Dengan mengajukan pindah memilih, masyarakat tetap dapat memberikan hak suara dalam Pilkada 2024 tanpa perlu datang ke alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebelum menyimak syarat dan cara pindah TPS memilih Pilkada 2024, kenali dulu jadwal mengajukan pindah memilih untuk berpartisipasi pada pesta demokrasi tahun ini.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi Prahara Andri Kusuma mengatakan, pindah memilih untuk pindah TPS Pilkada 2024 sudah dapat diurus sejak penetapan DPT.
"Ada proses pindah memilih, dan ada kriterianya," kata Prahara, Rabu (16/10/2024).
Menurutnya periode pindah memilih H-30 berlangsung pada 17 September hingga maksimal 28 Oktober 2024.
"Jadi bagi masyarakat yang telah terdaftar di DPT, dan pada tanggal 27 November 2024 karena keadaan tertentu harus memilih ditempat lain (TPS) lain, maka harus segera urus pindah memilih, " ucapnya.
Dijelaskannya, keadaan tertentu itu antara lain karena pindah domisili, tugas belajar, menjalankan tugas, bekerja di luar domisili, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar.
"Untuk itu, agar mereka segera menghubungi PPS, PPK dan KPU kabupaten kota, untuk mengajukan pindah memilih ke TPS tujuan, " tandasnya.
Berdasarkan akun media sosial KPU Sumsel, batas waktu H-30 pemungutan suara berlaku bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, diantaranya Penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti rehabilitasi Menjalani rehabilitasi narkoba.
Sertai sedang menempuh pendidikan menengah atau Pindah domisili Bekerja di luar domisilinya.
Sementara itu, periode kedua, batas waktu mengurus pindah TPS adalah H-7 hari pemungutan atau maksimal 20 November 2024.
Kriteria pemilih yang boleh mengurus pindah TPS maksimal H-7, yakni Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara Tertimpa bencana alam.
Diungkapkan Prahara, pindah memilih dapat dilakukan jika masyarakat berada di kota/kabupaten lain yang masih dalam satu provinsi.
Syarat pindah memilih Pilkada 2024 Setiap pemilih yang akan mengajukan pindah TPS harus membawa dokumen persyaratan sesuai kondisinya. Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk mengajukan pindah memilih:
Pengajuan H-30 (28 Oktober 2024) Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitasi, surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Menjalani rehabilitasi narkoba berupa Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi diantaranya Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
Pindah domisili Fotokopi KTP-el dan/atau Kartu Keluarga terbaru. Sedangkan Bekerja di luar domisili Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, serta fotokopi KTP-el atau KK terbaru.
Pengajuan H-7 (20 November 2024) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping).
Tertimpa bencana alam melampirkan Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.
Tahanan rutan atau LP melampirkan Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan). Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Selanjutnya, seperti dikutip akun medsos KPU Sumsel, simak cara mengurus pindah TPS memilih pada Pilkada 2024 berikut:
Pemilih datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Lurah/Kepala Desa asal atau tempat tujuan Menunjukkan KTP atau KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung Apabila terdaftar dalam DPT, petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A. Surat Pindah Memilih.
Nantinya, formulir pindah memilih tersebut dapat dibawa ke TPS saat mencoblos pada hari pemungutan suara Pilkada 2024
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.