Pilkada Sumsel 2024

Cara Mengurus dan Syarat Pindah Memilih Pilkada 2024 di Sumsel

Pindah memilih atau pindah TPS adalah mekanisme bagi masyarakat yang masuk DPT, tetapi tidak dapat mencoblos di TPS terdaftar

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat
Nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Pilkada Serentak 2024. Nomor 1 HDCU, Nomor 2 Eddy Santana Putra-Riezky Nomor 3 pasangan Mawardi Yahya-Anita Noeringhati, dalam rapat pleno terbuka, di KPU Sumsel, Senin (23/9/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Meski Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan (Sumsel) 2024, telah ditetapkan dan telah didata di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.

Namun, bagi masyarakat dapat mengajukan pindah memilih jika TPS Pilkada 2024 yang ditetapkan, berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini atau saat mencoblos nanti. 

Pindah memilih atau pindah TPS adalah mekanisme bagi masyarakat yang masuk DPT, tetapi tidak dapat mencoblos di TPS terdaftar pada hari pemungutan suara.

Dengan mengajukan pindah memilih, masyarakat tetap dapat memberikan hak suara dalam Pilkada 2024 tanpa perlu datang ke alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebelum menyimak syarat dan cara pindah TPS memilih Pilkada 2024, kenali dulu jadwal mengajukan pindah memilih untuk berpartisipasi pada pesta demokrasi tahun ini.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi Prahara Andri Kusuma mengatakan, pindah memilih untuk pindah TPS Pilkada 2024 sudah dapat diurus sejak penetapan DPT.

 "Ada proses pindah memilih, dan ada kriterianya," kata Prahara, Rabu (16/10/2024). 

Menurutnya periode pindah memilih H-30 berlangsung pada 17 September hingga maksimal 28 Oktober 2024.

"Jadi bagi masyarakat yang telah terdaftar di DPT, dan pada tanggal 27 November 2024 karena keadaan tertentu harus memilih ditempat lain (TPS) lain, maka harus segera urus pindah memilih, " ucapnya. 

Dijelaskannya, keadaan tertentu itu antara lain karena pindah domisili, tugas belajar, menjalankan tugas, bekerja di luar domisili, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar. 

"Untuk itu, agar mereka segera menghubungi PPS, PPK dan KPU kabupaten kota, untuk mengajukan pindah memilih ke TPS tujuan, " tandasnya. 

Berdasarkan akun media sosial KPU Sumsel, batas waktu H-30 pemungutan suara berlaku bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, diantaranya Penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti rehabilitasi Menjalani rehabilitasi narkoba.

Sertai sedang menempuh pendidikan menengah atau Pindah domisili Bekerja di luar domisilinya. 

Sementara itu, periode kedua, batas waktu mengurus pindah TPS adalah H-7 hari pemungutan atau maksimal 20 November 2024. 

Kriteria pemilih yang boleh mengurus pindah TPS maksimal H-7, yakni Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara Tertimpa bencana alam. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved