Siswi SMP di Palembang Tewas Dibunuh

4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang Jalani Sidang Perdana, Keluarga Pelaku Kompak Pakai Masker

Udin datang bersama kakaknya Marlina dan anggota keluarga lainnya, terlihat raut wajah yang tenang sembari sesekali menoleh ke arah orangtua pelaku.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang saat berbincang dengan Udin ayah korban dan orangtua pelaku 

"Empat anak ini bukanlah pelakunya, jadi kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka," katanya. 

Dan untuk poin kedua, yakni meminta akses untuk bertemu empat ABH dikarenakan mereka dilarang untuk bertemu dengan ABH tersebut sampai kini. 

"Kami meminta diberikan akses bertemu empat ABH tersebut, kami sebagai kuasa hukum dilarang untuk bertemu," katanya. 

Hermawan mempertanyakan alasan yang mendasari pihaknya dihalangi bertemu dengan IS, MZ, NS, dan AS. Menurutnya tidak perlu dihalangi jika memang bukti yang Kejaksaan pegang memang kuat. 

Lanjutnya,  apalagi besok sudah mulai sidang pertama. Hermawan mengatakan karena ini kasus peradilan anak maka prosesnya cepat.

"Kami bertanya makanya, mengapa kami dilarang dan dihalangi bertemu tersangka," tukasnya.


Terkait aksi ini, Kepala Kejari Palembang Hutamrin  mengatakan, pihaknya telah memberikan ruang seluas-luasnya terhadap penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Hasil tersebut yang akan dipertimbangkan sebagai bahan persidangan. 

"Hasil pemeriksaan dari penyidik, yang akan kami jadikan bahan untuk persidangan. Kecuali ada yang tidak dipenuhi dalam proses penyidikan, silakan selesaikan dalam proses tersebut," ungkapnya saat dialog dengan kuasa hukum dan massa aksi.

Hutamrin menegaskan, pihak penyidik telah melakukan penyidikan dengan profesional. Selama proses ini tidak ada komplain maupun keberatan dari pihak manapun.

"Selama proses penyidikan, tidak ada komplain maupun keberatan, Jadi kami anggap prosesnya sudah dilaksanakan secara profesional oleh penyidik," tegasnya. 

Pada sidang perdana besok keempat pelaku akan hadir walaupun sidang akan dilaksanakan secara tertutup sebagai bagian dari prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved