Siswi SMP di Palembang Tewas Dibunuh

4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang Jalani Sidang Perdana, Keluarga Pelaku Kompak Pakai Masker

Udin datang bersama kakaknya Marlina dan anggota keluarga lainnya, terlihat raut wajah yang tenang sembari sesekali menoleh ke arah orangtua pelaku.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang saat berbincang dengan Udin ayah korban dan orangtua pelaku 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sidang perdana kasus pembunuhan siswi SMP di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina berlangsung hari ini Selasa, (1/10/2024) di Pengadilan Negeri Palembang.

Pantauan di ruang sidang Candra, ayah korban Udin dan orangtua para pelaku datang di sidang perdana ini.

Udin datang bersama kakaknya Marlina dan anggota keluarga lainnya, terlihat raut wajah yang tenang sembari sesekali menoleh ke arah orangtua pelaku.

Sedangkan keempat ibu orangtua dari pelaku kompak menggunakan masker.

Proses berjalannya sidang perdana ini dikawal oleh pihak kepolisian yang berjaga di luar dan di dalam ruangan. Pengunjung sidang juga menunggu di luar.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH terlihat mengajak masing-masing orangtua korban dan pelaku berbincang saat sebelum sidang dimulai.

"Kita semua mencari keadilan jadi tolong bersabar, ikuti saja sidangnya," ujar Hutamrin.

Hutamrin juga meminta masing-masing orangtua mempercayakan proses hukum kepada penegak hukum yang hadir dalam sidang.

"Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang sekaligus menjadi Jaksa Penuntut Umum agar tidak ada rekayasa dalam sidang ini," katanya.

Keluarga Tersangka Demo

Diberitakan sebelumnya, keluarga tersangka anak kasus pembunuhan dan pemerkosaan AA (13) yang terjadi di Tempat Pemakaman Talang Kerikil gelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (30/9/2024) sekitar pukul 08.45  di Jalan Gub HA Bastari, Jakabaring, Palembang, Senin (30/9/2024).

Mereka dalam aksinya membantah jika anak mereka tersangka anak IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).

Dimana diketahui empat pelaku ini akan menjadi sidang perdana pada, Selasa (1/10/2024) besok.

Dengan membawa mobil yang dilengkapi pengeras suara, mereka  menyuarakan tuntutan dan mengatakan bahwa empat tersangka tidaklah bersalah atau pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AA. 

Sementara,  Kuasa Hukum para tersangka Hermawan mengatakan, dalam aksi ini membawa tiga poin tuntutan yang akan dilayangkan kepada Kejari Palembang. Intinya ke empat Anak Berhadapan Hukum (ABH) tidak bersalah. 

"Empat anak ini bukanlah pelakunya, jadi kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka," katanya. 

Dan untuk poin kedua, yakni meminta akses untuk bertemu empat ABH dikarenakan mereka dilarang untuk bertemu dengan ABH tersebut sampai kini. 

"Kami meminta diberikan akses bertemu empat ABH tersebut, kami sebagai kuasa hukum dilarang untuk bertemu," katanya. 

Hermawan mempertanyakan alasan yang mendasari pihaknya dihalangi bertemu dengan IS, MZ, NS, dan AS. Menurutnya tidak perlu dihalangi jika memang bukti yang Kejaksaan pegang memang kuat. 

Lanjutnya,  apalagi besok sudah mulai sidang pertama. Hermawan mengatakan karena ini kasus peradilan anak maka prosesnya cepat.

"Kami bertanya makanya, mengapa kami dilarang dan dihalangi bertemu tersangka," tukasnya.


Terkait aksi ini, Kepala Kejari Palembang Hutamrin  mengatakan, pihaknya telah memberikan ruang seluas-luasnya terhadap penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Hasil tersebut yang akan dipertimbangkan sebagai bahan persidangan. 

"Hasil pemeriksaan dari penyidik, yang akan kami jadikan bahan untuk persidangan. Kecuali ada yang tidak dipenuhi dalam proses penyidikan, silakan selesaikan dalam proses tersebut," ungkapnya saat dialog dengan kuasa hukum dan massa aksi.

Hutamrin menegaskan, pihak penyidik telah melakukan penyidikan dengan profesional. Selama proses ini tidak ada komplain maupun keberatan dari pihak manapun.

"Selama proses penyidikan, tidak ada komplain maupun keberatan, Jadi kami anggap prosesnya sudah dilaksanakan secara profesional oleh penyidik," tegasnya. 

Pada sidang perdana besok keempat pelaku akan hadir walaupun sidang akan dilaksanakan secara tertutup sebagai bagian dari prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved