Siswi SMP di Palembang Tewas Dibunuh

4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang Jalani Sidang Perdana, Keluarga Pelaku Kompak Pakai Masker

Udin datang bersama kakaknya Marlina dan anggota keluarga lainnya, terlihat raut wajah yang tenang sembari sesekali menoleh ke arah orangtua pelaku.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang saat berbincang dengan Udin ayah korban dan orangtua pelaku 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sidang perdana kasus pembunuhan siswi SMP di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina berlangsung hari ini Selasa, (1/10/2024) di Pengadilan Negeri Palembang.

Pantauan di ruang sidang Candra, ayah korban Udin dan orangtua para pelaku datang di sidang perdana ini.

Udin datang bersama kakaknya Marlina dan anggota keluarga lainnya, terlihat raut wajah yang tenang sembari sesekali menoleh ke arah orangtua pelaku.

Sedangkan keempat ibu orangtua dari pelaku kompak menggunakan masker.

Proses berjalannya sidang perdana ini dikawal oleh pihak kepolisian yang berjaga di luar dan di dalam ruangan. Pengunjung sidang juga menunggu di luar.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH terlihat mengajak masing-masing orangtua korban dan pelaku berbincang saat sebelum sidang dimulai.

"Kita semua mencari keadilan jadi tolong bersabar, ikuti saja sidangnya," ujar Hutamrin.

Hutamrin juga meminta masing-masing orangtua mempercayakan proses hukum kepada penegak hukum yang hadir dalam sidang.

"Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang sekaligus menjadi Jaksa Penuntut Umum agar tidak ada rekayasa dalam sidang ini," katanya.

Keluarga Tersangka Demo

Diberitakan sebelumnya, keluarga tersangka anak kasus pembunuhan dan pemerkosaan AA (13) yang terjadi di Tempat Pemakaman Talang Kerikil gelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (30/9/2024) sekitar pukul 08.45  di Jalan Gub HA Bastari, Jakabaring, Palembang, Senin (30/9/2024).

Mereka dalam aksinya membantah jika anak mereka tersangka anak IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).

Dimana diketahui empat pelaku ini akan menjadi sidang perdana pada, Selasa (1/10/2024) besok.

Dengan membawa mobil yang dilengkapi pengeras suara, mereka  menyuarakan tuntutan dan mengatakan bahwa empat tersangka tidaklah bersalah atau pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AA. 

Sementara,  Kuasa Hukum para tersangka Hermawan mengatakan, dalam aksi ini membawa tiga poin tuntutan yang akan dilayangkan kepada Kejari Palembang. Intinya ke empat Anak Berhadapan Hukum (ABH) tidak bersalah. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved