Siswi SMP di Palembang Tewas Dibunuh
4 Bocil Pembunuh Siswi SMP Palembang Didakwa Pasal Berlapis, Pengacara Pelaku Ajukan Nota Keberatan
Empat orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Empat orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di TPU Talang Kerikil, Selasa (1/10/2024).
Sidang perdana kasus tersebut berlangsung selama lebih dari 3 jam, setelah menghadirkan IS (16), penuntut umum turut menghadirkan tiga orang ABH lainnya yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12).
Mereka turut didampingi orangtuanya masing-masing selama sidang berlangsung.
Kuasa hukum empat ABH, Hermawan SH mengatakan, saat membacakan surat dakwaan, JPU menjerat keempat ABH dengan pidana pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU perlindungan anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP.
Baca juga: Tampang Pelaku Utama Pembunuhan & Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, IS Sidang Didampingi Orangtuanya
"Jaksa mengajukan dakwaan kombinasi. Dakwaan pertama kedua dan ketiga itu menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian Primer pasal 340 KUHP serta Subsider pasal 338 dan pasal 285," ujar Hermawan diwawancarai setelah sidang.
Menanggapi dakwaan dari JPU, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang yang bakal dilanjutkan besok.
"Besok kami ajukan eksepsi. Isi eksepsi kita gambarannya menyangkut hal tersebut bahwa dakwaan kabur tidak jelas, tidak lengkap. Besok akan kami tunjukkan," katanya.
Ia enggan mengomentari peran masing-masing kliennya, dan bersalah atau tidak akan ditunjukkan dalam eksepsi sebagai bentuk pembuktian perkara.

"Kalau menyangkut klien kami apa seperti apa itu kan masuk ke dalam pokok perkara pembuktiannya," katanya.
Didampingi Orangtua
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan IS (16) pelaku utama dan 3 pelaku lainnya dari kasus pembunuhan tersebut. IS dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Mereka terlihat didampingi kedua orangtuanya yang duduk di samping kiri dan kanan, saat berhadapan dengan Majelis Hakim pidana anak yang diketuai Eduard SH MH.
Sidang dimulai dengan hanya menyisakan IS bersama orangtua dan tim kuasa hukumnya. Sedangkan orangtua korban AA dan pengunjung sidang lainnya diminta untuk menunggu di luar ruangan.
Udin ayah AA saat dijumpai mengaku belum bisa memberikan komentar terkait sidang yang berlangsung hari ini. Ia hanya bisa menunggu hasil dakwaan dari sidang yang sedang berlangsung.
"Nanti saja, saya belum bisa kasih komen. Mau lihat dan dengar apa hasil sidang ini dulu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, proses berjalannya sidang perdana ini dikawal oleh pihak kepolisian yang berjaga di luar dan di dalam ruangan. Pengunjung sidang juga menunggu di luar.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH terlihat mengajak masing-masing orangtua korban dan pelaku berbincang saat sebelum sidang dimulai.
"Kita semua mencari keadilan jadi tolong bersabar, ikuti saja sidangnya," ujar Hutamrin.
Hutamrin juga meminta masing-masing orangtua mempercayakan proses hukum kepada penegak hukum yang hadir dalam sidang.
Tangis 4 ABH di Pelukan Orangtua, Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang |
![]() |
---|
Tak Ada Alasan Anak-anak, Keluarga Korban Harap 4 Pembunuh Siswi SMP di Palembang Dihukum Setimpal |
![]() |
---|
Dijerat Pasal Berlapis, 4 Bocah Pembunuh Siswi SMP di Palembang Jalani Sidang Tuntutan Hari ini |
![]() |
---|
Hakim Tolak Eksepsi 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Kuasa Hukum Yakin Pelaku tak Bersalah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Hadirkan Saksi Meringankan 4 ABH di Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.