Siswi SMP di Palembang Tewas Dibunuh

4 Tuntutan KOMPAK yang Klaim Pembunuh Siswi SMP di Palembang tak Bersalah, Minta Pelaku Dibebaskan

Sedikitnya ada empat tuntutan yang akan disampaikan Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (KOMPAK), saat menggelar aksi demo

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Kuasa hukum tersangka pembunuhan siswi SMP di Palembang, Hermawan SH MH 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sedikitnya ada empat tuntutan yang akan disampaikan Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (KOMPAK), saat menggelar aksi demo di Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Senin (30/9/2024) mendatang.

Tidak hanya diikuti oleh masyarakat saja, melainkan empat orangtua pelaku pembunuhan juga akan ikut berunjuk rasa. 

Mereka akan turun ke jalan menuntut keadilan terhadap kasus yang menjerat anak mereka. 

Orangtua keempat pelaku yang ditangkap karena terlibat kasus rudapaksa dan pembunuhan terhadap siswi SMP bernama Ayu Andriani muncul ke publik. 

Mereka mengklaim bahwa keempat anak mereka tidak bersalah atas kematian korban. 

Bahkan mereka menolak meminta maaf kepada keluarga korban. 

Orangtua Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Bakal Demo, Klaim Anaknya Bukan Pelaku Sebenarnya

"Anak kami tidak bersalah, ngapain? (ke rumah korban), kalau anak kita bersalah, baru kita wajib minta maaf, ini kan anak kita tidak bersalah," ujar orangtua IS ketika ditemui saat konferensi pers bersama kuasa hukum, Rabu (25/9/2024).

Menurut orangtua IS, anaknya tidak mungkin mampu melakukan pembunuhan tersebut.

Selain itu, ia beralasan anaknya dalam kesehariannya tidak pernah berbuat kasar kepada orang lain. 

Sehingga ia tidak percaya jika sang putra melakukan perbuatan yang bisa menghilangkan nyawa orang lain. 

Menurut dia, IS merupakan anak yang terbuka dan kerap bercerita kepada keluarga. 

Demi memperjuangkan hal tersebut, para orangtua pelaku ini akan turun ke jalan ikut demo. 

Setidaknya ada empat tuntutan yang akan disampaikan oleh KOMPAK dalam unjuk rasa tersebut. 

Pertama mereka meminta dibebaskan para tersangka yang tidak bersalah atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP. 

Kedua mereka menuntut tangkap dan hukum seberat-beratnya pelaku sebenarnya dari kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved