Berita Musi Rawas

Modus Kerasukan Setan, Pria Paruh Baya di Musi Rawas Rudapaksa Bocah 4 Tahun di Pinggir Sungai

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu, 14 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib di pinggir Sungai Jambu di Desa Sadu

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
Tersangka AN (52) pelaku pencabulan di Desa Ngestiboga II Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas saat diamankan di Mapolsek BTS Ulu. 

Kemudian setelah selesai melakukan perbuatan tak senonohnya, lalu tersangka menggendong korban kembali dan membawanya ke atas sepeda motor, lalu pergi meninggalkan TKP menuju Pasar Kelurahan Bangun Jaya.

Di pasar tersebut, tersangka membelikan korban jajan gorengan senilai Rp10.000 dan tersangka memberikan uang jajan kepada korban senilai Rp2.000. Lalu tersangka mengantar korban pulang ke rumahnya.

Setelah korban tiba di depan rumah, selanjutnya korban menangis kesakitan dan buang air kecil terus menerus.

"Lalu korban dibawa ke Puskesmas Cecar untuk berobat. Hasil keterangan medis ada lecet pada kelamin korban, namun Puskesmas Cecar, mengarahkan korban dibawa ke dokter spesialis," ungkap Kasi Humas. 

Setelah peristiwa tersebut, orangtua korban melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu untuk ditindak lanjuti.

"Saat ini proses penanganan perkara telah dilaksanakan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Kasi Humas.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved