Berita Musi Rawas

Modus Kerasukan Setan, Pria Paruh Baya di Musi Rawas Rudapaksa Bocah 4 Tahun di Pinggir Sungai

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu, 14 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib di pinggir Sungai Jambu di Desa Sadu

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
Tersangka AN (52) pelaku pencabulan di Desa Ngestiboga II Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas saat diamankan di Mapolsek BTS Ulu. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS-- Berdalih kerasukan setan, pria berinisial AN berusia 52 tahun warga Desa Ngestiboga II Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas cabuli bocah berusia 4 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu, 14 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib di pinggir Sungai Jambu di Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.

Akhirnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AN dibekuk Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura), di Trans 2, Desa Ngestiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (14/9/2024).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek BTS Ulu, IPTU Jemmy Amin Gumayel, Minggu (16/09/2/24) membenarkan kejadian tersebut. 

Dijelaskan Kasi Humas, tersangka ditangkap, setelah anggota Polsek BTS Ulu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Selanjutnya, anggota pun melakukan penyelidikan. Setelah identitas tersangka diketahui, anggota kemudian melakukan pengintaian keberadaan tersangka.

Setelah itu, anggota melakukan pendekatan persuasif, setelah anggota mengetahui bahwa tersangka berada di Desa Ngestiboga II, Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas.

"Lalu, pihak keluarga bersama anggota Polsek BTS Ulu dipimpin Kapolsek BTS Ulu berhasil mengamankan tersnagka tanpa perlawanan," kaya Kasi Humas. 

Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi singkat, cek tempat kejadian perkara (TKP) dan pra rekonstruksi, tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih khilaf dan kemasukan iblis/setan. 

Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam warna kuning milik korban, celana rok warna biru milik korban, celana milik tersangka, 1 unit sepeda motor milik tersangka dan 1 lembar uang kertas Rp2.000.

Dijelaskan Kasi Humas, kronologis kejadian bermula saat tersangka menjemput korban yang bermain di depan rumahnya, dengan alasan mengajak jalan-jalan dan jajan.

"Hal itu disaksikan oleh saksi-saksi, tapi saat itu saksi tidak curiga terhadap tersangka yang masih ada hubungan keluarga dengan orang tua korban," jelas Kasi Humas. 

Akhirnya tersangka berhasil berangkat membawa korban, dengan sepeda motor Supra Fit tanpa plat.

Lalu tersangka dan korban berangkat ke TKP di pinggir Sungai Jambu Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.

Lalu, korban digendong oleh tersangka dan dibawanya ke tepi sungai, hingga akhirnya tersangka berhasil melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved