MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas
Jokowi Tanggapi Santai Baleg DPR RI Anulir Putusan MK, Anggap Hal Biasa Proses Konstitusional
Menurutnya, langkah Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK adalah proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara Indonesia.
"Hal itu artinya demokrasi tidak berjalan dengan seharusnya, ini (doa bersama) pesan insyaAllah akan bergaung ke seluruh Jakarta dan Indonesia."
"Mari kembalikan demokrasi kita yang sesungguhnya, biarkan rakyat yang menentukan arah, bukan ditentukan sekelompok apalagi satu dua orang yang menentukan," imbuh dia.
Terakhir, Anies mengajak warga kampung melalui ikhtiar doanya ini dapat dilancarkan dalam perjuangan untuk mengembalikan demokrasi menjadi yang lebih baik
"Mari berjuang bersama, mari ikhtiarkan sama-sama, Ibu/Bapak di sini memulai dengan doa, InsyaAllah ada yang dengan doa, lisan bahkan langsung ikut dalam perjuangan di lapangan, semoga itu dicatat sebagai amal soleh untuk kita semua," pungkas Anies.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Anggap Biasa soal Baleg DPR Tolak Putusan MK: Itu Proses Konstitusional, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/08/22/jokowi-anggap-biasa-soal-baleg-dpr-tolak-putusan-mk-itu-proses-konstitusional?page=all
MK Ubah Ambang Batas Pilkada, 8 Partai Non Parlemen di Muratara Tetap tak Bisa Usung Calon Sendiri |
![]() |
---|
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR RI, KPU Tegaskan Pendaftaran Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK |
![]() |
---|
Daftar 5 Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Muratara Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas, KPUD Banyuasin Tunggu Arahan KPU RI |
![]() |
---|
6 Parpol di Pagar Alam Bisa Usung Calon Sendiri Pasca Putusan MK, Peta Politik Makin Dinamis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.