MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas
Jokowi Tanggapi Santai Baleg DPR RI Anulir Putusan MK, Anggap Hal Biasa Proses Konstitusional
Menurutnya, langkah Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK adalah proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara Indonesia.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal.
"(Aksi unjuk rasa) besok," kata Satria, Rabu malam.
Ia menyerukan kepada seluruh kampus di 14 wilayah dan juga lapisan masyarakat untuk melakukan aksi di wilayan masing-masing.
Lebih lanjut, Satria mengatakan, bagi wilayah Jakarta, bisa merapatkan barisan aksi bersama BEM SI di depan Gedung DPR RI.
"Bergabung pada aksi massa di DPR RI untuk kampus dan masyarakat sekitar Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024," jelasnya.
Anies Baswedan Ikut Doa Bersama
Sementara itu, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghadiri doa bersama di Kampung Muka, Balokan, dan Kunir, Jakarta, Rabu malam.
Doa bersama itu digelar untuk mendoakan agar demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik.
Anies berharap, demokrasi bisa dikembalikan menjadi kepentingan rakyat.
Ia juga meminta rakyat untuk mengawal demokrasi demi Indonesia.
"InsyaAllah kita bisa kembalikan demokrasi kita menjadi terang lagi, dan pesan-pesannya saya lihat tadi di spanduk ada yang kawal terus demokrasi demi NKRI, satukan suara demi anak cucu kita," tutur Anies, Rabu.
Anies juga mengapresiasi warga kampung yang tak tinggal diam jika ada pihak-pihak yang mengganggu kedaulatan rakyat.
Ia menyebut, bangsa ini berhadapan dengan sekelompok pihak yang mengatur sedemikian rupa agar rakyat tak memiliki kesempatan memilih calon pemimpin yang diinginkan.
"Jadi hari-hari ini kita ada di persimpangan jalan, karena yang disebut sebagai demokrasi itu di mana rakyat bisa menentukan pilihannya."
"Hari ini ada sekelompok orang yang mengatur pilihan untuk rakyat, sehingga rakyat tak diberikan kesempatan (untuk memilih sesuai yang diinginkan)," tegas Anies
MK Ubah Ambang Batas Pilkada, 8 Partai Non Parlemen di Muratara Tetap tak Bisa Usung Calon Sendiri |
![]() |
---|
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR RI, KPU Tegaskan Pendaftaran Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK |
![]() |
---|
Daftar 5 Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Muratara Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas, KPUD Banyuasin Tunggu Arahan KPU RI |
![]() |
---|
6 Parpol di Pagar Alam Bisa Usung Calon Sendiri Pasca Putusan MK, Peta Politik Makin Dinamis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.