Istri Potong Kemaluan Suami di Muba

Kasus Istri Potong Kelamin Suami di Muba, Keluarga Kecewa Pelaku Divonis 3 Tahun 3 Bulan

Junaidi, kakak korban mengaku merasa kecewa atas putusan hakim tersebut yang mana awalnya kemarin JPU menuntut 10 tahun.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Handout
Sidang vonis istri potong kemaluan suami di Pengadilan Negeri Muba, Selasa (6/8/2024). 

Kronologi Kejadian

Diberitakan sebelumnya, diduga pasal persoalan asmara nasib malang harus menimpa Rian Hidayat (33) Warga desa Simpang Bayat kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Korban harus kehilangan alat kelamin miliknya usai di potong oleh sang istri Lisa Yanti (33) pada, Jumat (23/2/2024) sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolsek Bayung Lencir, IPTU Mas Suprayitno STrk melalui Kanitreskrim IPTU Eko Purnomo SH MH mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba

Pihaknya menerima laporan dari keluarga korban bahwa telah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga atas korban Rian Hidayat.

"Jadi kita menerima laporan bahwa telah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dimana, korban atas nama Rian Hidayat alat kelaminya terpotong," kata Eko, Kamis (29/2/2024).

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sebelum kejadian tersebut korban dan terduga pelaku sempat cekcok pasal adanya perempuan lain dalam rumah tangga tersebut.

"Sebelum tidur korban tidak ada kecurigaan dan korban memakai celana pendek saat kejadian.

Pelaku menyingkap celana korban dan langsung melakukan tindak kekerasan dengan memotong menggunakan pisau yang ada di rumah tersebut," ungkapnya.

Usai melakukan kekerasan tersebut pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dengan luka dan langsung meminta bantuan kepada tetangga. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved