Istri Potong Kemaluan Suami di Muba
Kasus Istri Potong Kelamin Suami di Muba, Keluarga Kecewa Pelaku Divonis 3 Tahun 3 Bulan
Junaidi, kakak korban mengaku merasa kecewa atas putusan hakim tersebut yang mana awalnya kemarin JPU menuntut 10 tahun.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Pengadilan Negeri Musi Banyuasin (Muba) akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 3 bulan penjara terhadap Lisa Yanti, istri yang memotong kelamin suaminya di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
Sidang putusan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muba, yang diketuai majelis hakim Silvi Ariani dan hakim anggota Gerry Putra Suwardi SH, Selasa (6/8/2024).
Junaidi, kakak korban mengaku merasa kecewa atas putusan hakim tersebut yang mana awalnya kemarin JPU menuntut 10 tahun.
"Kami merasa kecewa, dan tidak puas. Tidak ada perdamaian seperti yang disebutkan. Adik saya juga menyebutkan tidak tahu menahu mengenai sidang ini," ujarnya saat dihubungi Rabu (7/8/2024).
Ia menyebutkan, saat ini kondisi adiknya memang tampak sehat, namun batinnya tetap sakit.
"Belum lagi, maaf sebelumnya, saat ini buang air kecil saja masih mengeluhkan sakit.
Operasi juga baru satu kali, karena keterbatasan biaya," jelasnya.
Lanjutnya, pada saat sidang beberapa waktu lalu pihak keluarga hadir dan menyebutkan bahwa tidak ada surat damai, bahkan jaksa dan hakim juga mengetahui hal tersebut.
"Pada intinya kami kecewa dengan vonis ini, karena adik saya cacat seumur hidup," tegasnya.
Diketahui dalam sidang tersebut hakim menyatakan bersalah kepada terdakwa Lisa Yanti karena melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Adapun yang meringankan terdakwa dalam perkara tersebut karena terdakwa telah terjadi permintaan maaf dari korban dan belum pernah di penjara sama sekali," ujarnya.
Sementara itu, JPU Giovani SH MH menanggapi putusan hakim tersebut menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis bagi terdakwa.
“Kami dari JPU akan pikir-pikir terlebih dahlu," ungkapnya.
Giovani menilai hal yang memberatkan terdakwa Lisa Yani adalah sudah membuat korban, yaitu suaminya Rian Hidayat menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali sediakala.
"Maka itu ke depannya hakim meminta Lisa membuktikan ucapannya jika sudah berdamai, dengan menghadirkan korban di sidang selanjutnya," tutupnya.
Kronologi Kejadian
Diberitakan sebelumnya, diduga pasal persoalan asmara nasib malang harus menimpa Rian Hidayat (33) Warga desa Simpang Bayat kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Korban harus kehilangan alat kelamin miliknya usai di potong oleh sang istri Lisa Yanti (33) pada, Jumat (23/2/2024) sekira pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Bayung Lencir, IPTU Mas Suprayitno STrk melalui Kanitreskrim IPTU Eko Purnomo SH MH mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Pihaknya menerima laporan dari keluarga korban bahwa telah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga atas korban Rian Hidayat.
"Jadi kita menerima laporan bahwa telah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dimana, korban atas nama Rian Hidayat alat kelaminya terpotong," kata Eko, Kamis (29/2/2024).
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sebelum kejadian tersebut korban dan terduga pelaku sempat cekcok pasal adanya perempuan lain dalam rumah tangga tersebut.
"Sebelum tidur korban tidak ada kecurigaan dan korban memakai celana pendek saat kejadian.
Pelaku menyingkap celana korban dan langsung melakukan tindak kekerasan dengan memotong menggunakan pisau yang ada di rumah tersebut," ungkapnya.
Usai melakukan kekerasan tersebut pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dengan luka dan langsung meminta bantuan kepada tetangga.
Kasus Istri Potong Kemaluan Suami di Muba, Lisa Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Update Istri Potong Kemaluan Suami di Muba, Lisa Yani Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kabar Terkini Kasus Istri Potong Kemaluan Suami di Muba, Ahli Ungkap Kondisi yang Dialami Korban |
![]() |
---|
Penyesalan Istri Potong Kemaluan Suami di Muba, Ngaku Sempat Mau Akhiri Hidup Usai Beraksi |
![]() |
---|
Istri Potong Kelamin Suami di Muba Ngaku Khilaf, Murka Tahu Suaminya Hamili Perempuan Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.