Istri Potong Kemaluan Suami di Muba

Update Istri Potong Kemaluan Suami di Muba, Lisa Yani Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh Lisa Yani terbukti dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
handout
Lisa Yani terdakwa memotong kemaluan suaminya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muba, Selasa (23/7/2024) 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Update kasus istri memotong kemaluan suami di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Terdakwa Lisa Yani dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Muba.

Hal itu terungkap di sidang lanjutan yang bergulir di Pengadilan Negeri Muba, Selasa (23/7/2024). Di mana sidang tersebut diketuai majelis hakim Silvi Ariani dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muba Giovani.

Dalam sidang tersebut, Giovani menyebutkan jika terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh Lisa Yani terbukti dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.

Giovani menilai hal yang memberatkan terdakwa Lisa Yani adalah sudah membuat korban, yaitu suaminya Rian Hidayat, menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali sediakala.

"Namun hal yang meringankan terdakwa ini bahwa korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban. Kemudian status korban ini masih suami istri dengan terdakwa, lalu terakhir terdakwa mempunyai 2 anak kecil yang masih membutuhkan terdakwa," jelasnya.

Hanya saja, di hadapan jaksa dan hakim, terdakwa Lisa Yani mengaku sudah dimaafkan suaminya, Rian Hidayat.

"Sidang keempat yang digelar kemarin, terdakwa menyebutkan bahwa korban yang merupakan suaminya sudah memaafkannya dan dia sebut bahwa ia telah berdamai dengan suaminya," kata jaksa Giovani.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya surat perdamaian yang ditandatangani oleh korban. Maka itu ke depannya hakim meminta Lisa membuktikan ucapannya itu dengan menghadirkan korban di sidang selanjutnya.

"Atas pernyataan tersebut, akhirnya hakim meminta terdakwa untuk menghadirkan korban pada sidang selanjutnya untuk membuktikan perkataan terdakwa," tutup Giovani. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved