Istri Potong Kemaluan Suami di Muba

Kasus Istri Potong Kemaluan Suami di Muba, Lisa Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara

Lisa Yanti terdakwa yang memotong kemaluan suami di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), divonis 3 tahun 3 bulan penjara.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
handout
Lisa Yanti (33) istri yang memotong kemaluan suaminya menyerahkan diri ke Polsek Bayung Lencir, Senin (4/3/2024) 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Lisa Yanti terdakwa yang memotong kemaluan suami di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), divonis 3 tahun 3 bulan penjara.

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Muba, yang diketuai majelis hakim Silvi Ariani dan hakim anggota Gerry Putra Suwardi SH, Selasa (6/8/2024).

Pada sidang tersebut hakim menyatakan bersalah kepada terdakwa Lisa Yanti karena melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Adapun yang meringankan terdakwa dalam perkara tersebut karena terdakwa telah terjadi permintaan maaf dari korban dan belum pernah di penjara sama sekali,"ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Giovani SH MH menanggapi putusan hakim tersebut menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis terdakwa.

“Kami dari JPU akan pikir-pikir terlebih dahulu," kata dia.

Giovani menilai hal yang memberatkan terdakwa Lisa Yani adalah sudah membuat korban, yaitu suaminya Rian Hidayat, menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali sediakala.

"Namun hal yang meringankan terdakwa ini bahwa korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban. Kemudian status korban ini masih suami istri dengan terdakwa, lalu terakhir terdakwa mempunyai 2 anak kecil yang masih membutuhkan terdakwa," jelasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya surat perdamaian yang ditandatangani oleh korban. Maka itu ke depannya hakim meminta Lisa membuktikan ucapannya itu dengan menghadirkan korban di sidang selanjutnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved