Berita Lubuklinggau

PEMILIK Toko Serli Pelangi Pasang Tarif ke Buronan Polres Lubuklinggau Ini dengan Harga Rp 10 Juta

Toko Serli Pelangi membuat sayembara berhadiah Rp10 juta bagi siapa pun yang berhasil menemukan pelaku penggelapan mobil pick up miliknya

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Eko Hepronis (Handout)
BURONAN 10 JUTA - Seorang pria terduga pelaku penggelapan. Pemilik Toko di Lubuklinggau Gelar Sayembara Temukan Pelaku Penggelapan Mobil dan akan mendapoatkan hadiah Rp 10 juta. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait viralnya seorang pemilik toko bernama Serli Pelangi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menggelar sayembara berhadiah Rp10 juta.

Toko Serli Pelangi membuat sayembara berhadiah Rp10 juta bagi siapa pun yang berhasil menemukan pelaku penggelapan mobil pick up miliknya.

Terkait Sayembara itu, Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan melalui Kanit Reskrim, Ipda Suwarno menyampaikan bila sekarang pelaku penggelapan itu sedang dalam penyelidikan.

"Untuk tersangkanya satu sudah tertangkap atas nama Jaka, sementara satunya atas nama Adnan masih penyelidikan," ungkap Suwarno pada wartawan, Senin (6/10/20259.

Suwarno mengungkapkan kemarin anggota sudah mendapat titik lokasi pelaku dan berupaya membujuk keluarga untuk menyerahkan pelaku.

"Kemarin kita sudah berupaya tapi karena keburu viral pelaku kabur, sekarang kita upayakan lagi untuk mencari keberadaan pelaku," ujarnya.

Sebelumnya, Pemilik toko bernama Serli Pelangi, melalui akun Facebook miliknya, mengunggah foto serta identitas terduga pelaku yang disebut bernama Muhammad Adnan Nur Aziz, mantan karyawannya yang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lubuklinggau.

“Dia otak pencurian dan penggelapan mobil ini. Namanya Adnan, berdua bersama Jaka. Jaka sudah ditangkap. Adnan yang punya ide menjual mobil ke keluarganya sendiri di Muara Enim,” tulis Serli dalam unggahan tersebut.

Dalam unggahan itu juga tercantum alamat lengkap pelaku di Desa Petunang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, serta tempat tinggalnya di wilayah Pelita, Kota Lubuklinggau.

Kepada Tribunsumsel.com, Serli menjelaskan bahwa ia sengaja membuat postingan itu agar pelaku segera tertangkap.

“Kami berikan hadiah Rp.10 juta bagi siapa pun yang berhasil menemukan dan menangkap Adnan,” ujar Serli, Minggu (5/10/2025).

Serli mengungkapkan, Adnan sebelumnya pernah bekerja di tokonya namun telah dipecat karena melanggar aturan kerja.

“Dia sempat bawa kunci mobil pulang, padahal aturan toko tidak boleh. Kunci harus dititip ke satpam kalau pulang malam. Jadi dia sudah dipecat sebelum kejadian,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku lain bernama Jaka, yang sudah berhasil ditangkap polisi, mengaku bahwa Adnan adalah otak dari aksi penggelapan tersebut.

Menurut pengakuan Jaka, mobil toko dijual ke keluarga Adnan di wilayah Muara Enim tanpa surat-surat resmi, karena kendaraan itu masih dalam status kredit.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved