Istri Potong Kemaluan Suami di Muba

Kasus Istri Potong Kelamin Suami di Muba, Keluarga Kecewa Pelaku Divonis 3 Tahun 3 Bulan

Junaidi, kakak korban mengaku merasa kecewa atas putusan hakim tersebut yang mana awalnya kemarin JPU menuntut 10 tahun.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Handout
Sidang vonis istri potong kemaluan suami di Pengadilan Negeri Muba, Selasa (6/8/2024). 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Pengadilan Negeri Musi Banyuasin (Muba) akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 3 bulan penjara terhadap Lisa Yanti, istri yang memotong kelamin suaminya di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.


Sidang putusan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muba, yang diketuai majelis hakim Silvi Ariani dan hakim anggota Gerry Putra Suwardi SH, Selasa (6/8/2024).


Junaidi, kakak korban mengaku merasa kecewa atas putusan hakim tersebut yang mana awalnya kemarin JPU menuntut 10 tahun.


"Kami merasa kecewa, dan tidak puas. Tidak ada perdamaian seperti yang disebutkan. Adik saya juga menyebutkan tidak tahu menahu mengenai sidang ini," ujarnya saat dihubungi Rabu (7/8/2024).


Ia menyebutkan, saat ini kondisi adiknya memang tampak sehat, namun batinnya tetap sakit. 


"Belum lagi, maaf sebelumnya, saat ini buang air kecil saja masih mengeluhkan sakit.

Operasi juga baru satu kali, karena keterbatasan biaya," jelasnya.


Lanjutnya, pada saat sidang beberapa waktu lalu pihak keluarga hadir dan menyebutkan bahwa tidak ada surat damai, bahkan jaksa dan hakim juga mengetahui hal tersebut. 


"Pada intinya kami kecewa dengan vonis ini, karena adik saya cacat seumur hidup," tegasnya.


Diketahui dalam sidang tersebut hakim menyatakan  bersalah kepada terdakwa Lisa Yanti karena melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.


"Adapun yang meringankan terdakwa dalam perkara tersebut karena terdakwa telah terjadi permintaan maaf dari korban dan belum pernah di penjara sama sekali," ujarnya.


Sementara itu, JPU Giovani SH MH menanggapi putusan hakim tersebut menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis bagi terdakwa.


“Kami dari JPU akan pikir-pikir terlebih dahlu," ungkapnya.


Giovani menilai hal yang memberatkan terdakwa Lisa Yani adalah sudah membuat korban, yaitu suaminya Rian Hidayat menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali sediakala.


"Maka itu ke depannya hakim meminta Lisa membuktikan ucapannya jika sudah berdamai, dengan menghadirkan korban di sidang selanjutnya," tutupnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved