Stiker Pengumuman Hak Milik Ahli Waris di RM Sederhana Sudirman Dicopot Kuasa Hukum

Pemasangan stiker hak milik ahli waris terhadap ruko-ruko yang ada di Jalan Jenderal Sudirman menuai protes pemilik bangunan

Handout
Tim kuasa hukum pemilik RM Sederhana Jalan Jenderal Sudirman melepas stiker pengumuman hak milik ahli waris 

Ia menegaskan, pemasangan stiker tersebut hanya bertujuan untuk mengetahui dan mengukur luas objek lahan yang bersengketa.

"Kita bukan sita, ini pencocokan saja dengan pemasangan stiker. Kita mau angkat sita tapi lihat dan ukur dulu objeknya kalau sudah cocok baru kita angkat sita sesuai permohonan," katanya.

Sementara itu Hanafi Tanawijaya SH selaku kuasa hukum ahli waris Helmi Hamzah Fansyuri mengatakan, tanah kliennya seluas 8,5 hektar dikuasai selama bertahun-tahun yang saat ini sudah dibangun lebih dari 100 ruko.

"Hari ini kami ingin memastikan objek perkara itu benar adanya tidak misterius, walaupun objek itu sudah dikuasai oleh pihak lain. Berdasarkan putusan pengadilan penetapan pengadilan nomor 7 tahun 2024 yang menyatakan bahwa lahan 8,5 hektar itu adalah milik ahli waris," ujar Hanafi.

Menurut Hanafi, objek lahan yang sejatinya milik ahli waris baru melakukan pencocokan karena adanya oknum-oknum yang turut membantu pihak lain menguasai lahan tersebut. 

"Proses hukumnya sudah berjalan sejak tahun 1948 dan sudah putus secara Kasasi tahun 1950 lalu. Kenapa baru sekarang pencocokan, ya karena banyak oknum-oknum yang bermain dalam hal ini, " katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved