Berita Palembang

DPRD Sumsel Minta Gubernur Panggil Bupati Muba dan Muratara , Selesaikan Sengketa Batas Wilayah

"Kami minta Gubernur Sumsel panggil Bupati Muba dan Muratara. Ajak duduk bersama, cari solusinya untuk mendapatkan keadilan bagi dua kabupaten.."

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: tarso romli
sripoku.com/linda
DRS THAMRIN - Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Drs Thamrin 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota Komisi I DPRD Sumsel Drs Tamrin meminta agar Gubernur Sumsel Herman Deru segera memanggil Bupati Muba HM Toha dan Bupati Muratara Devi Suhartoni untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah kedua daerah tersebut yang tak kunjung selesai.

Anggota DPRD Sumsel dua periode ini mengatakan, mengatasi sengketa batas wilayah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Secara umum, langkah-langkahnya meliputi negosiasi, mediasi, arbitrase, hingga jalur hukum jika diperlukan.

Selain itu, penting juga untuk melakukan upaya preventif seperti pemetaan yang akurat, perjanjian yang jelas, dan komunikasi terbuka antar pihak terkait.

"Kami minta Gubernur Sumsel panggil Bupati Muba dan Muratara. Ajak duduk bersama, cari solusinya, untuk mendapatkan keadilan bagi dua kabupaten. Ajak juga pimpinan DPRD masing-masing daerah," kata Tamrin, Sabtu (2/8/2025).

Setelah duduk bersama dan ditemukan kesepakatan antara dua kabupaten, maka selanjutnya Gubernur berkirim surat kepada Mendagri untuk melakukan evaluasi terhadap Permendagri 76/2014 tentang batas wilayah Kabupaten Muba dan Muratara.

Menurutnya, masalah ini sudah berlarut-larut. Bahkan sudah puluhan tahun tak kunjung selesai.

Inilah saatnya Gubernur Sumsel untuk menjadi penengah, karena sudah berapa kali berganti Gubernur, tidak selesai masalah ini.

"Komisi I sebagai mitra pemerintah mendorong agar Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah melakukan percepatan penyelesaian masalah ini. Kami juga akan laporkan masalah ini kepada Ketua DPRD Sumsel, agar bersurat kepada Gubernur Sumsel," katanya.

Ditanya apakah Permendagri 50/2014 atau Permendagri 76/2014 yang layak diterapkan, Tamrin menjawab sebenarnya Permendagri 50/2014 yang layak diterapkan. Karena itu hasil kesepakatan bersama kedua daerah tersebut.

"Tapi dalam perjalanannya, Kabupaten Muratara melakukan amandemen atau mengajukan perubahan terhadap Permendagri 50/2014, kemudian terbitlah Permendagri 76/2014. Tanpa dihadiri oleh Kabupaten Muba," ungkapnya.

Menurutnya, dalam salah satu pasal menyebutkan meskipun salah satu daerah tidak hadir saat menetapkan batas wilayah, maka dianggap setuju.

Akhirnya timbul gejolak dari Kabupaten Muba, karena wilayah mereka hilang sekitar 12 ribu hektar di mana wilayah yang hilang tersebut memiliki SDA yang berlimpah dan membuat Kabupaten Muba kehilangan salah satu pendapatan daerah.

Sebelumnya, Medril Firoza, Kabag Wilayah Administrasi Perbatasan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Sumsel menjelaskan, masalah ini sudah lama, bahkan pada 2018 lalu sudah dibentuk tim khusus.

Tapi sayangnya belum menemukan titik temu. Menurutnya Permendagri 50/2014 maupun Permendagri 76/2014 tentang batas wilayah Kabupaten Muba dan Muratara adalah produk Kemendagri.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved