Stiker Pengumuman Hak Milik Ahli Waris di RM Sederhana Sudirman Dicopot Kuasa Hukum

Pemasangan stiker hak milik ahli waris terhadap ruko-ruko yang ada di Jalan Jenderal Sudirman menuai protes pemilik bangunan

Handout
Tim kuasa hukum pemilik RM Sederhana Jalan Jenderal Sudirman melepas stiker pengumuman hak milik ahli waris 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG  - Pemasangan stiker hak milik ahli waris yang bertuliskan 'Tanah ini Milik R Helmi Fansyuri bin R Hamzah Fansyuri bin R Achmad Nadjamoedin bin R Mahdjoeb alias R Nangling' terhadap ruko-ruko yang ada di Jalan Jenderal Sudirman menuai protes dari salah satu pemilik bangunan.

Salah satu protes disampaikan pemilik ruko RM Sederhana melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH.


Menurut Titis, dengan dipasangnya stiker di dinding bangunan milik kliennya, seolah-olah mereka pemilik tanah dan bangunan.


"Stiker pengumuman yang ditempel tersebut, membuat klien kami resah dan tidak nyaman. Pengumuman tersebut seolah-olah bangunan ini milik mereka, sementara kita tidak ada hubungan hukum dengan mereka," ujar Titis, Kamis (25/7/2024).


Dasar dari pihaknya melepaskan stiker yang ditempel karena pemilik bangunan dan pemilik tanah Rumah Makan Sederhana ini ada sertifikatnya. 


"Ini sangat menyalahi aturan. Karena menurut kami memasang stiker tanpa izin dan tanpa adanya suatu pemberitahuan atau perintah dari pihak-pihak yang berwenang itu jelas melanggar hukum. Stiker ini kami lepaskan, kalau mereka sudah terlalu jauh kami akan melakukan upaya hukum lagi," tegas dia.


Dia menambahkan, untuk memastikan pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak Pengadilan Negeri Palembang sebab ada di lokasi sewaktu pemasangan stiker tersebut. 


"Tetapi kami rasa Pengadilan tidak mungkin melakukan atau menyuruh melakukan menempel stiker-stiker itu. Karena Pengadilan sangat paham tentang aturan hukum jadi tidak mungkin memerintahkan memasang stiker tanpa ada pihak yang diberi tahu," tutupnya.

 

Sebelumnya, ratusan ruko yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Veteran, dan Jalan R Nangling Kota Palembang, dipasang stiker hak milik. 

Pemasangan stiker itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Klas I Palembang melakukan pencocokan batas-batas lahan atau konstatering terhadap lahan seluas 8,5 hektar yang sudah dibangun ruko, Rabu (24/7/2024).

Konstatering juga dilakukan dengan menempelkan stiker merk hak milik ahli waris dibangunan yang berada di atas lahan berperkara, hal ini menindaklanjuti penetapan Pengadilan Negeri Klas I Palembang.

Satu persatu bangunan yang berdiri masuk di objek lahan di Jalan Sudirman, Jalan R Nangling Pasar Cinde, di Jalan Veteran ditempelkan stiker hak milik penggugat oleh petugas Pengadilan Negeri Palembang.

Panitera Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, M Teguh mengatakan, pencocokan objek lahan yang berperkara di tahun 1948 yang berbunyi dalam putusan bersifat penghukuman, yaitu mengangkat sita.

"Kita sedang membantu proses pencocokan objek atau konstatering atas perintah dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7 tahun 2024. Untuk melakukan angkat sita kami harus melakukan pencocokan objek dulu. Lahan tersebut sudah berperkara sejak tahun 1948," ujar Teguh.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved