Vonis Syahrul Yasin Limpo
Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo Ricuh, Pagar Pembatas Ruang Sidang Roboh Hingga Aksi Saling Dorong
Kericuhan terjadi pada saat SYL hendak ke luar dari ruang sidang. Bahkan pagar pembatas ruang sidang Muhammad Hatta Ali sampai roboh.
Atas putusan ini, SYL dan tim jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.
Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.