Vonis Syahrul Yasin Limpo

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo Ricuh, Pagar Pembatas Ruang Sidang Roboh Hingga Aksi Saling Dorong

Kericuhan terjadi pada saat SYL hendak ke luar dari ruang sidang. Bahkan pagar pembatas ruang sidang Muhammad Hatta Ali sampai roboh.

Editor: Odi Aria
Tribunnews.com
Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berakhir ricuh, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berakhir ricuh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) roboh usai pembacaan vonis terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (11/7/2024) hari ini.

Kericuhan terjadi pada saat SYL hendak ke luar dari ruang sidang. Bahkan pagar pembatas ruang sidang Muhammad Hatta Ali sampai roboh.


Massa pendukung SYL yang sudah memenuhi ruang sidang dari awal persidangan digelar sontak menghampiri SYL ketika eks Gubernur Sulawesi Selatan itu ingin ke luar ruang sidang.

Para massa pendukung SYL sesekali terdengar memekikikkan takbir "Allahu Akbar".

Baca juga: BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Para wartawan yang bekerja mengambil gambar ataupun ingin sekadar meminta tanggapan kesulitan mendekati SYL.

Kemudian terjadi aksi saling dorong. Bahkan sejumlah wartawati sampai ada yang berteriak karena terhimpit.

Kerusuhan terjadi kurang lebih selama 20 menit.

Kejadian itu bermula ketika awak media yang hendak mengabadikan momen SYL ke luar sidang terhalau oleh penjagaan ketat yang dilakukan aparat kepolisian.


Akibatnya pagar pembatas yang berada di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pun sampai rusak karena adanya desak-desakan antara petugas dan awak media.


Terlihat pagar pembatas yang sebelumnya berukuran panjang sampai terbelah menjadi beberapa bagian akibat kejadian tersebut.

Sedangkah tampak di lokasi yang sama, petugas keamanan dalam (pamdal) Pengadilan Tipikor berupaya membersihkan sisa-sisa kayu yang berada di jatuhnya pagar pembatas tersebut.

Setelah sempat tertahan beberapa menit, SYL pun kemudian lanjut keluar menuju ruang sidang meskipun harus berjalan dengan perlahan sambil dijaga ketat petugas kepolisian.

Namun pada saat tiba di depan pintu ruang sidang SYL langsung disambut oleh sejumlah simpatisannya yang telah menunggu sepanjang sidang berlangsung.

Bahkan dalam momen itu, simpatisan SYL yang  berjumlah cukup banyak tampak memblokade pintu keluar ruang sidang yang menjadi akses utama halu lalang pengunjung maupun awak media.

Mereka memblokade seraya untuk memberi jalan untuk SYL keluar dari ruang sidang.

Akan tetapi aksi simpatisan justru menghalangi kerja awak media yang kala itu hendak mengabadikan gambar maupun video SYL.

Imbas keadaan itu aksi desak-desakan antara awak media dan simpatisan SYL itu pun tak terelakan.

Akibatnnya SYL yang sejatinya telah berhasil ke luar ruang sidang pun sampai harus digiring masuk kembali ke dalam ruang sidang oleh beberapa petugas.

Divonis 10 Tahun

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 Tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL.

Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," imbuhnya.

Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dolar AS paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika hukuman tersebut tak kunjung dibayar hingga batas waktu.

SYL bakal dipidana dua tahun pidana penjara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan keteladanan sebagai seorang menteri, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Atas putusan ini, SYL dan tim jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.

Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved