Berita Palembang

4 Kurir Asal Lampung dan Palembang Terancam Hukum Mati, Bawa 1,59 Kilo Sabu Diduga Jaringan Malaysia

Sebanyak 4 kurir sabu yang berhasil diringkus Polrestabes Palembang terancam hukuman mati dan denda Rp 10 M.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono saat menggelar 4 tersangka kurir sabu asal Lampung dan Palembang dengan barang bukti 1, 59 kilogram dan sabu 391 gram diduga jaringan Malaysia di Mapolrestabes Palembang, Kamis (4/7/2024). 


" Dari hasil pengembangan tersebut kita amankan tiga kurir kembali dan barang bukti sabu sebanyak 1,59 kilogram sabu," tegasnya. 


Kapolrestabes, Palembang  menuturkan dari keterangan 4 kurir satu yang berhasil diamankan sabu ini akan diedar untuk kota Lampung dan Palembang.

"Jadi sabu ini masuk melalui kota Riau menuju Palembang dan hendak ke Lampung, diduga barang dari Malaysia," bebernya. 


Ia menambahkan, penangkapan  4 kurir dan barang bukti sabu sebanyak 1, 59 kg dan 319 gram ini sama halnya dengan menyelamatkan 6.000 jiwa.

Harryo juga menegaskan, 4 pelaku kurir sabu tersebut terancam hukum mati.

"Pelaku terancam hukuman mati," katanya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved