Berita Palembang

Raperda Investasi Dikembalikan ke Pemkot Palembang, DPRD Rampungkan Pembahasan 5 Raperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang telah merampungkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
handout
FOTO BERSAMA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Palembang Andri Adam SH MH (kiri) menyerahkan hasil pembahasan Raperda ke Wakil Ketua DPRD Palembang, Kamis (30/10/2025). Sebanyak lima Raperda rampung dibahas. 

SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang telah merampungkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palembang melalui surat Walikota Nomor: 188.34/002081/III/2024 tanggal 2 November 2024 perihal Penyampaian Raperda Tahun 2025.

Dari lima Raperda yang diselesaikan pembahasannya menjelang akhir tahun ini, hanya satu yang disahkan dalam Rapat Paripurna I Masa Persidangan I tahun 2025. 

Sementara dua Raperda diperpanjang masa pembahasannya, dan satu Raperda krusial mengenai investasi justru dikembalikan kepada Pemerintah Kota Palembang.

Lima Raperda yang dibahas tersebut meliputi:

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Raperda tentang Air Limbah Domestik.

Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Kota Palembang.

Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Palembang Jaya.

Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025 - 2045.

Raperda yang dikembalikan ke Pemkot Palembang adalah Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Kota Palembang. 

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa naskah akademik (NA) Raperda tersebut sudah tidak relevan dan perlu segera diperbarui.

Andri Adam, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Palembang yang membahas Raperda tersebut, menjelaskan bahwa NA dibuat pada tahun 2021. 

Menurutnya, hal ini menimbulkan ketidaksesuaian karena peraturan perundang-undangan yang lebih mutakhir belum tercantum sebagai landasan hukum.

"PERDA terkait investasi dikembalikan kepada Pemerintah Kota Palembang mengingat naskah akademiknya dibuat pada tahun 2021," terang Andri Adam, Kamis (30/10/2025).

Beberapa peraturan yang lebih baru dan harusnya dicantumkan, seperti yang sudah digunakan oleh kabupaten/kota lain, adalah:

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved