Berita Palembang

Raperda Investasi Dikembalikan ke Pemkot Palembang, DPRD Rampungkan Pembahasan 5 Raperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang telah merampungkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
handout
FOTO BERSAMA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Palembang Andri Adam SH MH (kiri) menyerahkan hasil pembahasan Raperda ke Wakil Ketua DPRD Palembang, Kamis (30/10/2025). Sebanyak lima Raperda rampung dibahas. 

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 terkait Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Andri Adam juga menambahkan bahwa selain pembaruan NA, pembahasan Raperda ini memerlukan langkah tambahan yang terukur. 

Pansus memandang perlu adanya permintaan pendapat dan pandangan dari lembaga independen seperti BPKP untuk menilai dampak pelaksanaan Raperda terhadap keuangan daerah.

Lebih lanjut, diperlukan juga legal opinion (pendapat hukum) dari aparat penegak hukum (APH). 

Tujuannya adalah untuk mengeliminasi klausul-klausul yang berpotensi berdampak pada pelanggaran hukum saat Raperda ini nantinya diterapkan.


Meskipun harus menempuh jalan yang lebih panjang, semangat Pansus III DPRD Palembang untuk menarik investasi tetap tinggi. 
Andri Adam memandang investasi sebagai kunci untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. 
Namun, ia menekankan bahwa langkah-langkah penarikan investor harus terukur, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan tidak melanggar norma yang berlaku di masyarakat.

Andri Adam berharap, meskipun tidak bisa dibandingkan secara langsung (apple to apple), Kota Palembang dapat mengikuti jejak keberhasilan Singapura.

"Andri Adam berharap Kota Palembang dapat seperti Singapura, di mana investor berlomba-lomba menanamkan investasinya sehingga menjadikannya sebagai negara ke empat terkaya di dunia," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved