Berita Palembang
Raperda Investasi Dikembalikan ke Pemkot Palembang, DPRD Rampungkan Pembahasan 5 Raperda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang telah merampungkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 terkait Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Andri Adam juga menambahkan bahwa selain pembaruan NA, pembahasan Raperda ini memerlukan langkah tambahan yang terukur.
Pansus memandang perlu adanya permintaan pendapat dan pandangan dari lembaga independen seperti BPKP untuk menilai dampak pelaksanaan Raperda terhadap keuangan daerah.
Lebih lanjut, diperlukan juga legal opinion (pendapat hukum) dari aparat penegak hukum (APH).
Tujuannya adalah untuk mengeliminasi klausul-klausul yang berpotensi berdampak pada pelanggaran hukum saat Raperda ini nantinya diterapkan.
Meskipun harus menempuh jalan yang lebih panjang, semangat Pansus III DPRD Palembang untuk menarik investasi tetap tinggi.
Andri Adam memandang investasi sebagai kunci untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
Namun, ia menekankan bahwa langkah-langkah penarikan investor harus terukur, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan tidak melanggar norma yang berlaku di masyarakat.
Andri Adam berharap, meskipun tidak bisa dibandingkan secara langsung (apple to apple), Kota Palembang dapat mengikuti jejak keberhasilan Singapura.
"Andri Adam berharap Kota Palembang dapat seperti Singapura, di mana investor berlomba-lomba menanamkan investasinya sehingga menjadikannya sebagai negara ke empat terkaya di dunia," tutupnya.
| Aji Mumpung Pintu Terbuka, Pelaku Curanmor di Gandus Diringkus Saat Santai di Rumah |
|
|---|
| Pencegahan Dini Gaya Hidup Sehat, Dosen FK UM Palembang Edukasi Risiko Diabetes pada Lansia |
|
|---|
| Heboh Pemprov Sumsel Dituding Endapkan Uang Rp 2,1 Triliun, BPKAD Bongkar Dana Tersisa di BSB |
|
|---|
| Pamit Pergi Kerja dengan Istri, Debt Collector di Plaju Palembang Dilaporkan Hilang |
|
|---|
| Peduli Pekerja Rentan, RS Siloam Palembang Lindungi 500 Pekerja Informal Lewat Program SERTAKAN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.