Berita Palembang
4 Kurir Asal Lampung dan Palembang Terancam Hukum Mati, Bawa 1,59 Kilo Sabu Diduga Jaringan Malaysia
Sebanyak 4 kurir sabu yang berhasil diringkus Polrestabes Palembang terancam hukuman mati dan denda Rp 10 M.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sebanyak 4 kurir sabu yang berhasil diringkus Polrestabes Palembang terancam hukuman mati dan denda Rp 10 M.
Hal ini diungkap langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono saat merilis 4 tersangka kurir sabu asal Lampung dan Palembang dengan barang bukti 1, 59 kilogram dan sabu 391 gram diduga jaringan Malaysia di Mapolrestabes Palembang, Kamis (4/7/2024).
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga yang mengamankan bahwa akan adanya transaksi narkoba pada, Selasa (28/6/2024) sekitar pukul 22.00 di jalan Ratu Sianum Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, Palembang.
" Ya berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi narkoba, lalu kita tindak lanjuti laporan tersebut," ungkap Harryo.
Lalu, petugas satres narkoha unit V langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara).
Sesampai di TKP didampati seseorang yang mencurigakan mengunakan sepeda motor N Max bernopol BG 6760 ACS membawa 1 paper bag berwarna hitam.
Setelah berhasil di stop paksa oleh petugas, didapati 1 paper bag berisikan 4 kantong plastik sabu dengan total keseluruhan seberat 319 gram.
Alhasil tersangka yakni Candra susanto (39) warga jalan Yos Sudarso Loromg Pasma Putra Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, Palembang langsung di gelandang ke Polrestabes, Palembang.
"Pertama kita tangkap Pelaku bernama Candra, karena saat di TKP mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Ketika diperiksa Paper bag yang saat itu digantungnya di tengah motornya," ungkap Kapolrestabes Palembang.
Tidak puas dengan tangkapan tersebut, petugas Satres Narkoba Palembang, polisi melakukan pengembangan dari nyanyian tersangka Candra.
Pada 29 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari polisi mendatangi kontrakan pelaku.
Sesampai TKP ditemukan tiga kurir lainnya, sempat terjadi kejar-kejaran alhasil tiga pelaku itu berhasil diamankan.
Ketiga pelaku yakni Faris Ariza (40) warga jalan Veteran Desa Harapan Jaya Kecamatan Sukarami, Bandar lampung.
Dan dua rekannya, Wayudi Harianto (39), warga jalan Ratu Sianum Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II dan Siswanto (44) warga jalan Untung Suropati, Bandar Lampung.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 1, 59 Kilogram didalam mobil rusak di parkiran PT GUi tak jauh dari lokasi.
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pedagang Susu ke Siswa SDN 113 Palembang Berakhir Kekeluargaan |
![]() |
---|
Meski Demo Ditunda, Ratusan Personel Polisi di Palembang Tetap Berjaga di DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Masyarakat Palembang Gencar Dukung H Halim, Ajukan Tahanan Rumah ke Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Spesifikasi dan Harga Laptop AI Asus 2025, Kini Resmi Hadir di Palembang |
![]() |
---|
TERSINGGUNG Anggota DPRD Sumsel Minta Walikota Ganti Camat IB 1 Palembang, Ini Klarifikasi Alexander |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.