Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pelatihan Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid, Jerat Hukum Pelaku Bullying

Simak kunci jawaban Pelatihan Anti Perundungan (Anti-Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Modul Jerat Hukum Pelaku Bullying MOOC Pintar Kemenag.

|
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pexels.com
Simak kunci jawaban Pelatihan Anti Perundungan (Anti-Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Modul Jerat Hukum Pelaku Bullying MOOC Pintar Kemenag. 

8. Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana, diancam dengan penjara paling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, jika mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka diancam penjara paling lama?

A. 7 tahun

B. 9 tahun

C. 10 tahun

D. 8 tahun

Jawaban : A. 7 tahun

9. Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

A. 8 tahun

B. 7 tahun

C. 10 tahun

D. 9 tahun

Jawaban : A. 8 tahun

10. Apa ancaman hukum terhadap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atu pemerasan?

A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah)

B. Pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah)

C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah)

D. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah)

Jawaban : C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah)

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved