Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pelatihan Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid, Jerat Hukum Pelaku Bullying

Simak kunci jawaban Pelatihan Anti Perundungan (Anti-Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Modul Jerat Hukum Pelaku Bullying MOOC Pintar Kemenag.

|
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pexels.com
Simak kunci jawaban Pelatihan Anti Perundungan (Anti-Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Modul Jerat Hukum Pelaku Bullying MOOC Pintar Kemenag. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini disajikan kunci jawaban soal Pelatihan Massive Open Online Course atau MOOC Pintar Kemenag.

ASN Kemenag akan mengikuti elatihan Anti Perundungan (Anti-Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Modul Jerat Hukum Pelaku Bullying.

Untuk itu, dalam mempersiapkan diri mengikuti Pelatihan MOOC Pintar Kemenag, berikut kami sajikan soal beserta kunci jawaban Pelatihan Anti Perundungan (Anti-Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Modul Jerat Hukum Pelaku Bullying MOOC Pintar Kemenag.

Baca juga: Kunci Jawaban Pelatihan Anti Perundungan Modul Menjadi Satgas Anti Bullying MOOC Pintar Kemenag

Baca juga: Jawaban Pelatihan Anti Perundungan, Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial

1. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A. Pasal 1 ayat (3)

B. Pasal 1 ayat (4)

C. Pasal 1ayat (1)

D. Pasal 1 ayat (2)

Jawaban : A. Pasal 1 ayat (3)

2. Pasal 354 ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama?

A. 9 tahun

B. 8 tahun

C. 7 tahun

D. 10 tahun

Jawaban : D. 10 tahun

3. Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?

A. Pasal 45 ayat (1)

B. Pasal 45 ayat (2)

C. Pasal 45 ayat (3)

D. Pasal 45 ayat (4)

Jawaban : D. Pasal 45 ayat (4)

4. Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak?

A. Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

B. Seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

C. Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

D. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

Jawaban : D. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

5. Apakah definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto?

A. Peraturan-Peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.

B. Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu

C. Suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat dan kebiasaan

D. Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatau tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Jawaban : D. Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatau tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

6. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum. Sebutkan pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A. -

B. -

C. -

D. -

Jawaban : -

7. Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?

A. Untuk mewujudkan kebahagian yang sebesar-besarnya untuk setiap orang

B. Untuk melindungi kepentingan manusia guna berlindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia

C. Untuk terciptanya sebuah ketertiban dan mencegah konflik antar sesama manusia

D. Untuk mencapai kedamaian hidup antar pribadi dan juga untuk mencapai keadilan

Jawaban : D. Untuk mencapai kedamaian hidup antar pribadi dan juga untuk mencapai keadilan

8. Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana, diancam dengan penjara paling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, jika mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka diancam penjara paling lama?

A. 7 tahun

B. 9 tahun

C. 10 tahun

D. 8 tahun

Jawaban : A. 7 tahun

9. Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

A. 8 tahun

B. 7 tahun

C. 10 tahun

D. 9 tahun

Jawaban : A. 8 tahun

10. Apa ancaman hukum terhadap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atu pemerasan?

A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah)

B. Pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah)

C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah)

D. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah)

Jawaban : C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah)

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved