Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pelatihan Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid, Jerat Hukum Pelaku Bullying

Simak kunci jawaban Pelatihan Anti Perundungan (Anti-Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Modul Jerat Hukum Pelaku Bullying MOOC Pintar Kemenag.

|
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pexels.com
Simak kunci jawaban Pelatihan Anti Perundungan (Anti-Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Modul Jerat Hukum Pelaku Bullying MOOC Pintar Kemenag. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini disajikan kunci jawaban soal Pelatihan Massive Open Online Course atau MOOC Pintar Kemenag.

ASN Kemenag akan mengikuti elatihan Anti Perundungan (Anti-Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Modul Jerat Hukum Pelaku Bullying.

Untuk itu, dalam mempersiapkan diri mengikuti Pelatihan MOOC Pintar Kemenag, berikut kami sajikan soal beserta kunci jawaban Pelatihan Anti Perundungan (Anti-Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Modul Jerat Hukum Pelaku Bullying MOOC Pintar Kemenag.

Baca juga: Kunci Jawaban Pelatihan Anti Perundungan Modul Menjadi Satgas Anti Bullying MOOC Pintar Kemenag

Baca juga: Jawaban Pelatihan Anti Perundungan, Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial

1. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A. Pasal 1 ayat (3)

B. Pasal 1 ayat (4)

C. Pasal 1ayat (1)

D. Pasal 1 ayat (2)

Jawaban : A. Pasal 1 ayat (3)

2. Pasal 354 ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama?

A. 9 tahun

B. 8 tahun

C. 7 tahun

D. 10 tahun

Jawaban : D. 10 tahun

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved