Modul Ajar

Contoh Modul Ajar Deep Learning PAI Kelas 12 SMA Materi Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam

Materi "Kewarisan dalam Islam: Berbagi dalam Kearifan" merupakan jenis pengetahuan konseptual (tentang hukum waris), prosedural (cara

Freepik
MODUL AJAR PAI - Ilustrasi belajar. Contoh Modul Ajar Deep Learning PAI Kelas 12 SMA Materi Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam 

SRIPOKU.COM - Artikel ini menyajikan referensi Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kelas 12 SMA yang merupakan kurikulum terbaru.

Berdasarkan buku teks pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kelas 12 Semester 1 dan Semester 2 Kurikulum Merdeka terdapat 10 Bab materi yang nantinya akan di pelajari, diantaranya yaitu sebagai berikut:

Modul ajar Deep Learning Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 SMA Materi Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam ini dapat menjadi contoh modul ajar bagi para guru.

Untuk itu, simak contoh Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 SMA yang akan Sripoku.com jabarkan.

Baca juga: Contoh Modul Ajar Deep Learning PAI Kelas 12 SMA Bab 3 Munafik dan Keras Hati Tak Akan Pernah Maju

MODUL AJAR DEEP LEARNING
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI
BAB: 4. KEWARISAN DALAM ISLAM: BERBAGI DALAM KEARIFAN

A.    IDENTITAS MODUL

Nama Sekolah    :    .....................................................................................
Nama Penyusun    :    .....................................................................................
Mata Pelajaran    :    Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI)
Fase / Kelas /Semester    :     E / XII / Ganjil
Alokasi Waktu     :    8 Jam Pelajaran (4 Pertemuan @ 2 JP)
Tahun Pelajaran    :    20.. / 20..

B.    IDENTIFIKASI KESIAPAN PESERTA DIDIK

Peserta didik kelas XII umumnya telah memiliki pemahaman dasar tentang ajaran Islam, termasuk konsep rukun iman dan rukun Islam. Namun, pengetahuan spesifik mengenai hukum waris dalam Islam (faraid) mungkin bervariasi, tergantung pada latar belakang pendidikan agama mereka sebelumnya. Beberapa peserta didik mungkin memiliki minat tinggi untuk memahami aspek praktis hukum Islam, sementara yang lain mungkin merasa materi ini kompleks dan sensitif. Latar belakang keluarga dan pemahaman masyarakat sekitar tentang warisan juga akan memengaruhi persepsi mereka. Kebutuhan belajar juga beragam, ada yang membutuhkan penjelasan rinci tentang dalil dan perhitungan, hingga yang lebih fokus pada hikmah dan penerapan nilai-nilai kearifan dalam pembagian waris.

C.    KARAKTERISTIK MATERI PELAJARAN

Materi "Kewarisan dalam Islam: Berbagi dalam Kearifan" merupakan jenis pengetahuan konseptual (tentang hukum waris), prosedural (cara menghitung bagian waris), dan sangat kuat pada aspek afektif/sikap (keimanan, kearifan, keadilan, tanggung jawab). Relevansinya dengan kehidupan nyata sangat tinggi karena berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban setiap Muslim dalam mengelola harta peninggalan. Tingkat kesulitan materi ini bersifat moderat hingga tinggi, terutama pada bagian perhitungan yang membutuhkan ketelitian dan pemahaman mendalam tentang siapa saja ahli waris dan berapa bagiannya. Struktur materi akan dimulai dari dalil-dalil, rukun dan syarat waris, sebab-sebab waris, ahli waris dan bagiannya, hingga hikmah dan adab dalam pembagian waris. Integrasi nilai dan karakter akan ditekankan pada keimanan, ketakwaan, keadilan, kejujuran, kebijaksanaan, dan empati.

D.    DIMENSI LULUSAN PEMBELAJARAN

Berdasarkan materi Kewarisan dalam Islam dan pendekatan Deep Learning, dimensi profil lulusan yang akan dicapai adalah:
Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan: Peserta didik meyakini bahwa hukum waris adalah bagian dari syariat Islam yang ditetapkan Allah SWT untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan.
Penalaran Kritis: Peserta didik mampu menganalisis permasalahan waris, mengidentifikasi ahli waris yang sah, serta menghitung bagian masing-masing ahli waris berdasarkan dalil dan ketentuan syariat.
Kolaborasi: Peserta didik mampu bekerja sama dalam kelompok untuk menyelesaikan studi kasus pembagian waris dan mendiskusikan berbagai perspektif dengan adab Islami.
Kemandirian: Peserta didik mampu secara mandiri memahami konsep dasar waris, melakukan perhitungan sederhana, dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Komunikasi: Peserta didik mampu menyampaikan pemahaman mereka tentang hukum waris, termasuk dalil dan hikmahnya, secara lisan maupun tertulis dengan jelas dan santun.

DESAIN PEMBELAJARAN

A.    CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP) NOMOR : 32 TAHUN 2024

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved