Berita PALI

Kenalan Lewat Medsos Siswi SMP di PALI Dirudapaksa 3 Pelajar SMK, 2 Pelaku Ditangkap 1 DPO

Ketiga pelajar kelas 2 SMK yang menjadi pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut berinisial DP (18), AP (17) dan DA (17).

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Apriansyah
Dua pelaku DP (18) dan AP (17) diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres PALI terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur 


Selain itu Unit PPA Satreskrim Polres PALI juga melaksanakan konseling pendalaman terhadap apa yang dialami oleh korban dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan PALI dan Kejaksaan.


"Kami juga sudah melakukan Visum terhadap korban. Untuk kondisi korban saat ini secara fisik Alhamdulillah sehat, namun secara psikis mengalami tekanan dan kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dikarenakan korban dan pelaku ini masih dalam proses menempuh pendidikan di tingkat SMP dan SMA,"ujarnya.


Dalam kasus ini Unit PPA Satreskrim Polres PALI menerapkan Pasal 81 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2000 tentang Perkara persetubuhan anak dibawah umur.


Sementara itu Wakapolres Kompol Farida Aprila dengan adanya kejadian persetubuhan anak di bawah umur ini ia mengimbau kepada para orang tua untuk mengontrol dan mengawasi anak-anak nya dalam bermedia sosial.


Menurut Kompol Farida, kasus-kasus seperti ini kebanyakan terjadi berawal dari chattingan di media sosial.


Untuk itu, kompol Farida berharap peran serta orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya sebagai antisipasi agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.


"Kami mengimbau ke seluruh masyarakat, orang tua, saudara, kakak dan adik, agar marilah bersama-sama kita memantau, mengawasi dan menjaga serta mengontrol pergaulan anak-anak kita dengan penuh kewaspadaan, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved