Berita PALI
Inilah 2 Tersangka Korupsi di Kabupaten PALI yang Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar, 1 Kadis & 1 Direktur
Kedua tersangka tersebut yakni BD, mantan Plt Kepala Disperindag PALI, dan MB, Direktur CV Restu Bumi
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALI – Kasus dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi memasuki tahap akhir penyidikan.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (8/8/2025).
Penyerahan dilakukan di Lapas Klas II B Muara Enim, berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
Kedua tersangka tersebut yakni BD, mantan Plt Kepala Disperindag PALI, dan MB, Direktur CV Restu Bumi.
Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan anggaran pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat tahun anggaran 2023, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dari total anggaran Rp2,7 miliar.
“Tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P21) dan siap kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kepala Kejari PALI Fariman Isandi Siregar melalui Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando, Sabtu (9/8/2025).
Barang Bukti: 283 Dokumen, Laptop, dan Handphone
Dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti penting, yakni 283 dokumen terkait pelaksanaan kegiatan, 3 unit laptop yang disita dari kantor Disperindag,
dan 2 unit handphone milik tersangka.
"Semua barang bukti ini akan menjadi kunci pembuktian di persidangan," kata Rido.
Kejari PALI menemukan berbagai modus korupsi dalam kasus ini, di antaranya, Laporan fiktif kegiatan pelatihan, Mark-up anggaran, serta Pengalihan dana ke pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Tersangka Ditahan, Terancam Penjara Seumur Hidup
Setelah pelimpahan, JPU kembali melakukan penahanan terhadap BD dan MB di Lapas Klas II B Muara Enim selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan guna memastikan keduanya tetap dalam pengawasan hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup penjara serta denda maksimal miliaran rupiah.
ISTRI Buka Pintu Maaf ke Suami, Kasus KDRT di PALI Berakhir Damai, Pelaku Sempat Dijemput Polisi |
![]() |
---|
FAKTA Suami Hajar Istri di PALI, Sering Ribut Tapi Cepat Akur Kembali, tak Jadi Lapor Berakhir Damai |
![]() |
---|
FAKTA Sebenarnya Video Viral KDRT di PALI Terungkap, sang Istri Akui Dihajar Suami Cuma untuk Konten |
![]() |
---|
VIRAL Suami Hajar Istrinya di Talang Ubi PALI, Terdengar Suara Tangisan Bayi, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
71 Koperasi Merah Putih di PALI Belum Berjalan, Meski Tercepat Dalam Pembentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.