Berita PALI

71 Koperasi Merah Putih di PALI Belum Berjalan, Meski Tercepat Dalam Pembentukan

Setelah juknis turun dan dana cair, koperasi desa di PALI akan diarahkan untuk mengambil peran strategis sebagai corong subsidi pemerintah.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: tarso romli
Dokumen Sripoku.com
TERIMA PENGHARGAAN - Sekda PALI, Kartika Yanti didampingi Kadinkop UKM Raden Abdurohman, Kepala DPMD Edy Irwan saat menerimah penghargaan dari Kementrian Koperasi dan UKM di mana Kabupaten PALI menjadi daerah tercepat dalam membentuk Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih yang memiliki badan hukum di Sumatera Selatan beberapa waktu lalu. Namun meski menjadi yang tercepat 71 Koperasi belum bisa beroperasi maksimal, Pemkab masih menunggu Juknis dari kementrian terkait, untuk sektor usaha yang nan 

SRIPOKU.COM, PALI–Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), memiliki 71 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih yang sudah berbadan hukum. 

Namun, meski Kabupaten PALI menjadi daerah tercepat membentuk 71 Kopdes Kelurahan Merah Putih yang memiliki badan hukum dan berhasil meraih penghargaan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI

Sebagian besar koperasi tersebut, justru belum berjalam dan belum bisa beroperasi maksimal. 

Kendala utamanya, karena belum ada petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait, terhadap sektor usaha yang akan direncanakan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM PALI, Raden Abdurohman, menyampaikan bahwa, sampai sekarang koperasi di PALI masih menunggu kepastian juknis agar bisa menjalankan fungsi distribusi barang kebutuhan pokok seperti, penyaluran gas Elpiji Subsidi, Sembako, Pupuk bahkan Apotik Desa.

 “Kita sudah punya 71 koperasi berbadan hukum. Tetapi belum bisa jalan karena juknis dari pusat belum keluar. Untuk elpiji, misalnya, masih menunggu regulasi dari Kementerian ESDM. Begitu juga untuk pupuk, sembako, bahkan apotik desa,” terang Raden Abdurohman, Senin (25/8/2025).

Setelah juknis turun dan dana bergulir cair, koperasi desa di PALI akan diarahkan untuk mengambil peran strategis sebagai corong subsidi pemerintah. 

Empat sektor usaha utama yang saat ini disiapkan yakni :

Sembako: koperasi menjadi agen penyuplai kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terkendali.

Elpiji: koperasi berperan sebagai sub-agen resmi agar distribusi lebih merata. 

Pupuk: koperasi mendekatkan akses pupuk subsidi ke petani.

Apotik Desa: koperasi turut mengelola apotek sederhana sebagai penyedia obat generik dan kebutuhan kesehatan dasar.

Dengan model ini, koperasi tidak lagi dipandang hanya sebatas lembaga simpan pinjam, tetapi benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan, program penguatan koperasi desa sejatinya merupakan kebijakan nasional. 

Pemerintah pusat telah menganggarkan lewat berbagai skema, salah satunya Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved