Berita Pagar Alam

MAHASISWA Ini Putar Balik Arah Lihat Polisi, Gemetaran Saat Digeledah, Terancam 20 Tahun Penjara!

Seorang mahasiswa berinisial FO (26) ditangkap petugas karena kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis shabu siap edar

Tayang:
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Wawan Septiawan (Dokumen Polisi)
MAHASISWA PENGEDAR NARKOBA - Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu. Seorang mahasiswa ditangkap dengan barang bukti 10 paket shabu siap edar di kawasan Perumnas Padang Harapan Sejahtera, Senin (18/8/2025) 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Seorang mahasiswa berinisial FO (26) ditangkap petugas karena kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis shabu siap edar.

Penangkapan terjadi pada Senin malam (18/8/2025) di kawasan Jalan Umum Tinggi Hari, Perumnas Padang Harapan Sejahtera, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Saat itu, FO mencoba menghindari petugas dengan berbalik arah setelah melihat keramaian, namun berhasil diamankan oleh anggota Satres Narkoba.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandri, SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sempat mencoba kabur saat melihat petugas, namun berhasil kami amankan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, ditemukan 10 paket shabu yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana pelaku,” jelas Iptu Doris.

Dari tangan FO, polisi turut menyita barang bukti berupa 10 paket shabu dengan berat bruto 1,86 gram, enam plastik klip kosong, dua pipet plastik yang telah dimodifikasi, satu kotak rokok, satu unit handphone, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.

Hasil tes urine juga menunjukkan FO positif mengonsumsi metamfetamina.

“Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Kota Pagar Alam.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved