Berita Lubuklinggau

Tak Bawa KTP, Wajib Pajak di Lubuklinggau Diminta Rp500 Ribu, Kepala Samsat Sebut Ada Salah Paham

Menurut unggahan di Facebook oleh akun Favo Mini, anaknya, Favo Taslim, hendak mengurus pajak mobil di Samsat Lubuklinggau. 

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
BERI KETERANGAN - Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdoni didampingi Kanit Regident Iptu Dedi Sudiyar saat memberikan keterangan pada wartawan, Rabu (20/8/2025). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Sebuah keluhan wajib pajak di Lubuklinggau viral di media sosial, di mana ia mengaku diminta uang sebesar Rp500 ribu karena tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Peristiwa ini terjadi saat wajib pajak tersebut hendak mengurus pemutihan pajak kendaraan.

Menurut unggahan di Facebook oleh akun Favo Mini, anaknya, Favo Taslim, hendak mengurus pajak mobil di Samsat Lubuklinggau. 

Namun, petugas meminta biaya tambahan karena anaknya tidak membawa KTP asli. Biaya yang diminta mencapai Rp500 ribu, bahkan bisa melonjak hingga Rp750 ribu jika melalui loket.

"Itulah yang membuat orang tua saya kesal (Taslim), sehingga memviralkan peristiwa tersebut," kata Favo kepada wartawan pada Rabu (20/8/2025).

Favo menjelaskan bahwa orang tuanya mengerti jika ada biaya administrasi, tetapi merasa jengkel dengan nominal yang dianggap tidak wajar. "

Bapak saya itu harap maklum bila selisihnya hanya Rp150 ribu dan Rp200 ribu untuk beli gorengan, bapak ngerti, tapi kalau lebih sampai Rp500 ribu sampai Rp750 ribu bapak kesal," ungkapnya.

Kepala Samsat Beri Klarifikasi

Menanggapi kejadian ini, Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau Addi Ramdoni, angkat bicara.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada pukul 09.00 WIB ini hanyalah kesalahpahaman.

Saat kejadian, ia dan petugas lainnya sedang melakukan pengecekan di luar terkait hari pertama layanan pemutihan pajak.

"Intinya ada kesalahan pahaman," ujar Addi.

Menurutnya, wajib pajak tersebut datang untuk membayar pajak dua kendaraannya. Salah satunya adalah kendaraan atas nama Masgita yang KTP-nya sudah kedaluwarsa, sehingga petugas meminta untuk dilakukan balik nama.

Addi merinci biaya yang seharusnya dibayar:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp299.775

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved