Berita Lubuklinggau
Tak Bawa KTP, Wajib Pajak di Lubuklinggau Diminta Rp500 Ribu, Kepala Samsat Sebut Ada Salah Paham
Menurut unggahan di Facebook oleh akun Favo Mini, anaknya, Favo Taslim, hendak mengurus pajak mobil di Samsat Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Sebuah keluhan wajib pajak di Lubuklinggau viral di media sosial, di mana ia mengaku diminta uang sebesar Rp500 ribu karena tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Peristiwa ini terjadi saat wajib pajak tersebut hendak mengurus pemutihan pajak kendaraan.
Menurut unggahan di Facebook oleh akun Favo Mini, anaknya, Favo Taslim, hendak mengurus pajak mobil di Samsat Lubuklinggau.
Namun, petugas meminta biaya tambahan karena anaknya tidak membawa KTP asli. Biaya yang diminta mencapai Rp500 ribu, bahkan bisa melonjak hingga Rp750 ribu jika melalui loket.
"Itulah yang membuat orang tua saya kesal (Taslim), sehingga memviralkan peristiwa tersebut," kata Favo kepada wartawan pada Rabu (20/8/2025).
Favo menjelaskan bahwa orang tuanya mengerti jika ada biaya administrasi, tetapi merasa jengkel dengan nominal yang dianggap tidak wajar. "
Bapak saya itu harap maklum bila selisihnya hanya Rp150 ribu dan Rp200 ribu untuk beli gorengan, bapak ngerti, tapi kalau lebih sampai Rp500 ribu sampai Rp750 ribu bapak kesal," ungkapnya.
Kepala Samsat Beri Klarifikasi
Menanggapi kejadian ini, Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau Addi Ramdoni, angkat bicara.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada pukul 09.00 WIB ini hanyalah kesalahpahaman.
Saat kejadian, ia dan petugas lainnya sedang melakukan pengecekan di luar terkait hari pertama layanan pemutihan pajak.
"Intinya ada kesalahan pahaman," ujar Addi.
Menurutnya, wajib pajak tersebut datang untuk membayar pajak dua kendaraannya. Salah satunya adalah kendaraan atas nama Masgita yang KTP-nya sudah kedaluwarsa, sehingga petugas meminta untuk dilakukan balik nama.
Addi merinci biaya yang seharusnya dibayar:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp299.775
Perkara Pukuli Istri di Lubuklinggau hingga Masuk Rumah Sakit, Logas Sakarta Urung Dipenjara |
![]() |
---|
TAMPANG Dicky Pemuda di Lubuklinggau Bakar Rumah Ibunya karena tak Diberi Uang Buat Main Judol |
![]() |
---|
Kronologi Honda Brio Tabrak Petugas Kebersihan di Lubuklinggau, Polisi Sebut Pengemudi Mengantuk |
![]() |
---|
Pengemudi Honda Brio Tabrak Petugas Kebersihan di Lubuklinggau, Korban Terluka Parah Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
CARA Unik Pedagang Ikan di Lubuklinggau Peringati Kemerdekaan RI, Tulis Kritik Sosial Depan Lapak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.