Berita Lubuklinggau

Tak Bawa KTP, Wajib Pajak di Lubuklinggau Diminta Rp500 Ribu, Kepala Samsat Sebut Ada Salah Paham

Menurut unggahan di Facebook oleh akun Favo Mini, anaknya, Favo Taslim, hendak mengurus pajak mobil di Samsat Lubuklinggau. 

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
BERI KETERANGAN - Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdoni didampingi Kanit Regident Iptu Dedi Sudiyar saat memberikan keterangan pada wartawan, Rabu (20/8/2025). 

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ganti plat: Rp160.000

Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp225.000

Total biaya keseluruhan: Rp684.000

Addi menjelaskan bahwa wajib pajak hanya melihat biaya PKB di aplikasi, tanpa memperhitungkan biaya cetak plat dan BBNKB.

"Di sanalah berawal kesalahpahaman itu muncul angka Rp500 ribu," katanya.

Addi memastikan bahwa masalah ini sudah diselesaikan secara damai. Wajib pajak dan petugas telah saling memaafkan.

Pihak Samsat juga sudah melakukan pengawasan dan pembinaan internal sebagai pelajaran untuk ke depannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved