Berita Lubuklinggau
Tak Bawa KTP, Wajib Pajak di Lubuklinggau Diminta Rp500 Ribu, Kepala Samsat Sebut Ada Salah Paham
Menurut unggahan di Facebook oleh akun Favo Mini, anaknya, Favo Taslim, hendak mengurus pajak mobil di Samsat Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
BERI KETERANGAN - Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdoni didampingi Kanit Regident Iptu Dedi Sudiyar saat memberikan keterangan pada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ganti plat: Rp160.000
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp225.000
Total biaya keseluruhan: Rp684.000
Addi menjelaskan bahwa wajib pajak hanya melihat biaya PKB di aplikasi, tanpa memperhitungkan biaya cetak plat dan BBNKB.
"Di sanalah berawal kesalahpahaman itu muncul angka Rp500 ribu," katanya.
Addi memastikan bahwa masalah ini sudah diselesaikan secara damai. Wajib pajak dan petugas telah saling memaafkan.
Pihak Samsat juga sudah melakukan pengawasan dan pembinaan internal sebagai pelajaran untuk ke depannya.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lubuklinggau
Perkara Pukuli Istri di Lubuklinggau hingga Masuk Rumah Sakit, Logas Sakarta Urung Dipenjara |
![]() |
---|
TAMPANG Dicky Pemuda di Lubuklinggau Bakar Rumah Ibunya karena tak Diberi Uang Buat Main Judol |
![]() |
---|
Kronologi Honda Brio Tabrak Petugas Kebersihan di Lubuklinggau, Polisi Sebut Pengemudi Mengantuk |
![]() |
---|
Pengemudi Honda Brio Tabrak Petugas Kebersihan di Lubuklinggau, Korban Terluka Parah Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
CARA Unik Pedagang Ikan di Lubuklinggau Peringati Kemerdekaan RI, Tulis Kritik Sosial Depan Lapak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.